Iklan

Pemerintah Komitmen Tingkatkan Pelindungan Ketenagakerjaan Bagi Penyandang Disabilitas

warta pembaruan
12 September 2022 | 10:16 AM WIB Last Updated 2022-09-12T03:17:22Z


Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Pemerintah Indonesia memiliki komitmen untuk selalu meningkatkan pelindungan ketenagakerjaan, termasuk kepada penyandang disabilitas yang merupakan bagian dari angkatan kerja di Indonesia. Peningkatan pelindungan dilakukan mengingat era digital memiliki dampak yang cukup besar terhadap dunia ketenagakerjaan.

"Ketika berbicara tentang pelindungan ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas, Pemerintah Indonesia memiliki komitmen untuk memberikan pelindungan inklusif kepada penyandang disabilitas," kata Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Haiyani Rumondang, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Senin (12/9/2022).

Dirjen Haiyani menyampaikan hal tersebut

Menurut Dirjen Haiyani, saat menjadi pembicara pada forum 1st International Conference on Manpower and Sustainable Development (IMSIDE): Transformation of Menpower in the Changing World of Work yang diselenggarakan di Bali, peindungan kepada penyandang disabilitas sejalan dengan amanat Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13/2003 pasal 5,6 dan 67 bahwa negara menjamin persamaan dan perlakuan yang tidak diskriminatif dalam memperoleh pekerjaan, serta negara mewajibkan pengusaha untuk memberikan perlindungan kepada penyandang disabilitas.

Pelaksanaan hak ini, lanjutnya, biasa disebut dengan Pekerja Inklusif yang dapat diartikan sebagai konsep ketenagakerjaan yang mempertimbangkan aspek penghormatan terhadap hak asasi manusia dengan mengikutsertakan dan mengintegrasikan setiap orang atas dasar kesetaraan.


“Kesetaraan dalam aspek ketenagakerjaan memastikan penyandang disabilitas dalam proses rekrutmen, penempatan kerja, pelatihan kerja dan pengembangan karir dilakukan secara adil dan tanpa diskriminasi,” ujar Haiyani.


Lebih jauh, Haiyani juga menyinggung tentang ketentuan kewajiban bagi pengusaha, termasuk pemerintah, badan usaha milik negara (BUMN dan BUMD) untuk mempekerjakan pekerja penyandang disabilitas minimal 2% dari total pekerja. Adapun pengusaha di sektor swasta minimal 1% dari total pekerja.

Haiyani juga menyampaikan tentang pentingnya mengambil langkah yang obyektif dan seimbang antara pekerja dan pengusaha. Salah satu wujudnya adalah pemerintah memberlakukan sanksi administratif bagi pengusaha swasta dan non swasta yang tidak memihak penyandang disabilitas.

Sementara di sisi lain, lanjut Haiyani, pemerintah juga memberikan apresiasi berupa penghargaan nasional kepada pengusaha swasta dan non-swasta yang telah memberikan kesempatan kerja yang layak bagi penyandang disabilitas.

“Penghargaan ini diberikan sejak 2015 hingga 2021 baik kepada pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara, maupun swasta,” Dirjen Haiyani Rumondang. (Azwar)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pemerintah Komitmen Tingkatkan Pelindungan Ketenagakerjaan Bagi Penyandang Disabilitas

Trending Now

Iklan