Iklan

Wartawan Korban Pengeroyokan Siap Didampingi Kuasa Hukum Ujang Kosasi, SH Dan Patner

warta pembaruan
26 Oktober 2022 | 8:17 PM WIB Last Updated 2022-10-26T13:17:05Z

Tangerang, Wartapembaruan.co.id - Terkait video viral pemukulan 4 orang wartawan yg terjadi di SPBU 34-15715 di jalan raya otonom pasir gadung kec. Cikupa kab. Tangerang, yang dilakukan oleh oknum pegawai pengawas SPBU, dan diduga adanya' beberapa preman bayaran beberapa waktu lalu tepat nya tanggal Senin 24-10-2022. Pukul 01:00 wib.

Untuk diketahui Wartawan korban pengeroyokan saat ini telah didampingi oleh  penasihat hukum  Ujang Kosasih dari Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia ( DPN PPWI)  dan hal ini disampaikan langsung oleh salah satu pihak pelapor yaitu : FANDI ACHMAD.

Diketahui bahwa Fandi Achmad selaku Media infotangerangkota.id sudah melaporkan kejadian tersebut ke  Polresta Tanggerang  Banten dengan tanda bukti lapor No. TBI/B/921/X/2022/SPKT.SAT RESKRIM/POLRESTA TANGERANG/POLDA BANTEN. Dan berdasarkan Laporan polisi dengan No. LP/B/921/X/2022/SPKT.SAT RESKRIM/POLRESTA TANGERANG/POLDA BANTEN. Tertanggal 24-10-2022.

Dikatakannya saya percaya bahwa pihak kepolisian akan segera memproses dan menangkap para pelaku tersebut,agar saya  mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya agar para pelaku di proses sesuai ketentuan Hukum  dan saya mohon agar pelaku dihukum dengan seberat-beratnya.

Dalam hal ini Kuasa Hukum Fandi Achmad  Advokat Ujang Kosasih S.H & Partner  telah diketahui rekam jejaknya  telah dikenal banyak orang membela wartawan yang teraniaya yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan dirinya merasa geram dengan kejadian tersebut " Miris hati saya melihat kejadian pasca video viral tersebut"ujar nya.

Lebih lanjut Advokat  Ujang Kosasih S.H mengatakan tentunya saya akan mengambil langkah Hukum baik secara perdata atau Pidana untuk membela kepentingan klien saya khusus nya wartawan
Media Naungan PPWI agar masalah ini segera diproses seadil-adilnya.

Saya berharap kejadian ini tidak terjadi lagi untuk kesekian kalinya karena ini merupakan pelanggaran berat dimana profesi wartawan
adalah sebagai profesi mencerdaskan anak bangsa, dari merekalah kita mendapatkan informasi publik baik secara lisan maupun tulisan dan selain itu wartawan juga  dilindungi oleh Undang-undang Pers No 40 tahun 1999 " Tutupnya .

(Penulis:Gunawan / Red)

Tembusan : DPP Penerbitan AWDI
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Wartawan Korban Pengeroyokan Siap Didampingi Kuasa Hukum Ujang Kosasi, SH Dan Patner

Trending Now

Iklan