Iklan

Satu Tahun Pengurusan WIUP Tak Kunjung Selesai, Cori Minta Bupati Lingga Evaluasi DPU

warta pembaruan
28 Februari 2023 | 8:05 PM WIB Last Updated 2023-02-28T13:05:40Z


Kepri, Wartapembaruan.co.id
- Proses pengurusan wilayah izin usaha Pertambangan (WIUP) yang diajukan ke pemerintah Provinsi Kepulauan Riau nyaris satu tahu. Sayangnya, meski rencana investasi yang dilakukan oleh putra daerah tersebut, pemerintah Daerah terkesan lambat dalam proses penertiban WIUP dikarenakan ada kendala dari pemerintah Daerah Kabupaten Lingga.

Hal tersebut disampaikan oleh Andi Cori Fatahudin selaku pemohon WIUP di Provinsi Kepulauan Riau. Menurutnya pengajuan izin WIUP dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tersebut ia lakukan sejak awal tahun 2022, akan tetapi sejumlah hambatan masih terjadi di dalam organisasi pemerintah daerah dalam memproses WIUP ini

Padahal berdasarkan Surat edaran nomor 1. E/HK. 03/MEM .B. 2002 tentang pedoman pelaksanaan peraturan presiden nomor 55 Tahun 2022 tentang pendelegasian pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batu bara dijelaskan bahwa bahwa peraturan tersebut berlaku sejak tanggal 11 April.

"Terhitung sejak tanggal 11 April 2022,  kewenangan pemerintah pusat dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara yang beralih dari pemerintah daerah provinsi meliputi pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral bukan logam.

"Artinya pengajuan izin yang dilakukan sebelum surat edaran maupun PP tersebut terbit haruslah diproses, akan tetapi faktanya pemerintah daerah Kabupaten Lingga justru terkesan menghambat proses itu,"jelas Andi Cori

Bahkan menurutnya ada sekitar 200 perusahaan yang berkaitan dengan pertambangan, namun hanya  8 perusahaan telah mengajukan KPPR tidak kunjung diterbitkan, padahal delapan perusahaan ini telah melakukan pembayaran pajak sebagai penerimaan negara bukan pajak.

"KPPR ini merupakan salah syarat untuk mendapatkan WIUP tersebut. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 55 Tahun 2022 tentang pendelegasian pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batu bara,"jelasnya

Anehnya Cory menilai ada keanehan dalam penerbitan WIUP dibeberapa perusahaan lain, dimana penerbitan WIUP tersebut terkesan ada transaksi perdagangan dalam proses WIUP.

"Kendala saat ini terjadi di Pemerintahan Kabupaten Lingga, oleh karena itu tentunya saya berharap Bupati Lingga untuk bisa menyelesaikan persoalan ini, sebab syarat untuk mendapatkan WIUP di Pemerintahan Provinsi Kepri disebabkan belum diberikan rekomendasi dari pemerintah Kabupaten Lingga,"jelasnya

Bahkan saat ini terjadi jual beli ataupun memperdagangkan WIUP di Kabupaten Lingga, sementara investor yang betul-betul ingin memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah pemerintah daerah Lingga dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Lingga terkesan menghambat proses itu.

"Apakah investor yang melakukan Perdagangan WIUP ini  dibackup oleh Jendral sehingga proses penerbitan WIUP cepat dan mudah,? Sementara kami yang betul-betul ingin melakukan investasi tidak kunjung dikeluarkan rekomendasi oleh Pemda Lingga, ini ada apa,?. Jadi mohon Bupati Lingga untuk segera melakukan evaluasi terhadap persoalan ini,"jelasnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Satu Tahun Pengurusan WIUP Tak Kunjung Selesai, Cori Minta Bupati Lingga Evaluasi DPU

Trending Now

Iklan