Iklan

Apakah Seseorang Yang Sudah Meninggal Dunia Bisa Dituntut Pidana

warta pembaruan
12 Agustus 2022 | 7:21 PM WIB Last Updated 2022-08-12T12:21:28Z


Opini oleh Sukisari, SH*) 


Wartapembaruan.co.id -- Hak untuk menuntut pidana terhadap seseorang yang telah melakukan tindak pidana hapus dikarenakan:
1. Ne bis in idem, telah ada putusan hakim yang tetap mengenai tindakan yang sama (Pasal 76 KUHP)
2. Meninggalnya si terdakwa (Pasal 77 KUHP)
3. Lampau waktu atau daluarsa (Pasal 78-80 KUHP)
4. Penyelesaian di luar pengadilan, yaitu dengan dibayarnya denda maksimum dan biaya-biaya bila penuntutan telah dimulai (Pasal 82 KUHP: bagi pelanggaran yang hanya diancam pidana denda)

Bahwa pada Pasal 77 KUHP berbunyi : "Kewenangan menuntut pidana hapus, bila si tertuduh meninggal dunia". Maka jika terlapor meninggal dunia,  berkas perkara pasti tidak akan bisa P21 atau berkas akan dikembalikan kepada Penyidik oleh Jaksa Peneliti.

Prosedur penyidikan mengacu kepada KUHAP dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, akan dimulai dengan tahap Penyelidikan, jika penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup,akan berlanjut ke tahap Penyidikan untuk menetapkan Tersangka

Bilamana tersangka meninggal dunia pada saat sedang berlangsung penyidikan, maka penyidikan dihentikan demi hukum dan seharusnya penyidik menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan),  sebagaimana diatur dalam Pasal 109 ayat (2) yang bunyi lengkapnya:  “Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut  ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya”

Apabila tersangka meninggal ketika perkara telah dilimpahkan ke pengadilan, maka jaksa penuntut umum menutup perkara demi hukum (Pasal 140 ayat (2) KUHAP).

Akan tetapi dalam perkara tindak pidana korupsi, ada ketentuan yang secara tegas merupakan pengecualian dari ketentuan Pasal 77 KUHP,  pada Pasal 38 ayat (5) Undang Umdang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menentukan:
“Dalam hal terdakwa meninggal dunia sebelum putusan dijatuhkan dan terdapat bukti yang cukup kuat bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi, maka Hakim atau Penuntut Umum menetapkan perampasan barang-barang yang telah disita”.

Jadi berdasarkan ketentuan HUKUM PIDANA kasus pidana tidak akan berlanjut jika ada alasan menutup perkara demi hukum, kecuali dalam perkara tindak pidana korupsi, maka Hakim atau Penuntut Umum menetapkan perampasan barang-barang yang telah disita.

Semoga bermanfaat - Salam keadilan
-  www.sukisari.com*)
Penulis Praktisi Hukum- Koordinator Bidang Advokasi/Penyuluhan Masyarakat dan Penelitian Pusat Bantuan Hukum Peradi SAI, Jakarta Pusat
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Apakah Seseorang Yang Sudah Meninggal Dunia Bisa Dituntut Pidana

Trending Now

Iklan