Iklan

Wamenaker: Negara Hadir Wujudkan Pelindungan Pekerja Anak dan Perempuan di Sektor Kelapa Sawit

warta pembaruan
02 Maret 2023 | 9:32 AM WIB Last Updated 2023-03-02T02:32:26Z


Agam, Wartapembaruan.co.id
- Sektor perkebunan kelapa sawit, pekerja anak dan perempuan merupakan kelompok yang paling rentan terhadap kondisi kerja yang tidak layak, seperti diskriminasi dari sisi upah, jaminan perlindungan sosial, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, serta pelecehan seksual.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor mengungkapkan, pekerja anak dan perempuan, secara normatif mempunyai hak yang sama dengan pekerja laki-laki, akan tetapi karena kodratnya, pekerja perempuan harus diberikan perlindungan.

“Berbagai kebijakan tentang perlindungan pekerja anak dan pekerja perempuan merupakan bukti kehadiran negara mewujudkan hubungan industrial yang kondusif,” ungkap Wamenaker Afriansyah Noor ketika meninjau Program Perlindungan Pekerja Anak dan Perempuan di Perkebunan Kelapa Sawit PT AMP Plantation, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Rabu (1/3/2023).

Wamenaker menyebut, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada tahun 2021, jumlah pekerja anak di Indonesia mencapai 1,05 juta orang. Walaupun jumlahnya mengalami penurunan setelah sebelumnya mengalami peningkatan akibat pandemi COVID-19, jumlah tersebut masih lebih tinggi apabila dibandingkan dengan kondisi sebelum pandemi.

“Ini bukanlah jumlah yang sedikit, diperlukan komitmen bersama dari seluruh pemangku kepentingan,” tutur Wamenaker Afriansyah.

Mnurut Afriansyah, pemerintah telah membuat kebijakan perlindungan pekerja perempuan melalui UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, serta peraturan perundangan turunannya yang meliputi, kebijakan protektif pada perlindungan fungsi reproduksi; kebijakan korektif yang bertujuan meningkatkan kedudukan pekerja perempuan; dan kebijakan non diskriminatif dengan adanya kesetaraan hak dan kewajiban.


Wamenaker pun mengapresiasi PT AMP Plantation atas komitmennya untuk mewujudkan perlindungan anak dan pekerja perempuan di perkebunan kelapa sawit yang sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN-KSB) Tahun 2019-2024, dan merupakan landasan hukum dari Road Map Sawit 2019-2045.


“Industri kelapa sawit nasional diharapkan mampu menjadi pilar utama pembangunan ekonomi bagi kesejahteraan masyarakat,” pungkas Wamenaker Afriansyah Noor. (Azwar)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Wamenaker: Negara Hadir Wujudkan Pelindungan Pekerja Anak dan Perempuan di Sektor Kelapa Sawit

Trending Now

Iklan