Iklan

Penistaan dan Ancaman Terhadap Umat Beragama Harus dan Wajib Dilawan

25 April 2023 | 8:55 PM WIB Last Updated 2023-04-25T13:55:15Z


Wartapembaruan.co.id, Laporan warga Muhammadiyah kepada Badan Reserse Kriminal) (Bareskrim) Polri di Jakarta, 25 April 2023 terkait penistaan agama oleh dua orang peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), yaitu Andi Pangerang Hasanuddin dan Thomas Djamaluddin patut  ditanggapi dan disikapi dengan serius oleh pihak Kepolisian, agar  kasus serupa tidak semakin meresahkan warga masyarakat.

Kecuali itu, kedua orang penista umat beragama ini tidak boleh terjadi -- apalagi sampai terulang oleh orang lain yang menista bahkan mengancam umat beragama, tidak kecuali warga Muhammadiyah. Sebab sikap dan perlakuan serupa -- menghina dan mengancam umat beragama bisa menimbulkan perpecahan bahkan mungkin chaos yang bisa mengakibatkan banyak korban.

Kecuali itu, sebagai tenaga ahli peneliti BRIN kedua orang jelas telah menodai instansi bergensi itu -- sebagai lembaga riset dan inovasi -- hingga perlu ditelaah ulang kapasitas, kapabilitas dan kualitasnya sebagai peneliti yang tidak bermoral. Karena semakin tinggi dan dalam pemahaman dan penghayatan seseorang, pasti akan semakin bijak dan ugahari untuk menghormati kepercayaan agama orang lain.  Apalagi bila yang bersangkutan -- mungkin akan mengklaim juga -- beragama Islam.

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Indonesia. Karena itu, Presiden Joko Widodo harus memberi sanksi keras terhadap kedu oknum BRIN itu yang juga telah mencemarkan nama baik BRIN.

BRIN awalnya memang menjadi satu kesatuan dengan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek), namun dalam perjalanannya, Pada 5 Mei 2021, Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021, hingga secara efektif menetapkan BRIN sebagai satu-satunya badan penelitian nasional. Lalu, seperti itukah kualitas peneliti BRIN yang sesungguhnya?

Agaknya, sungguh tidak bijak bila perilaku segelintir orang dibiarkan begitu saja hingga menjadi cermin buruk seluruh para peneliti BRIN yang pasti tidak seluruhnya buruk dan tidak bermutu seperti kedua oknum tersebut. Karena mungkin, sekedar ingin mencari popularitas murahan yang akibatnya dapat menimbulkan malapetaka atau bahkan bencana yang tidak pernah bisa diduga sebelumnya.

Ancaman untuk membunuh semua warga Muhammadiyah itu, jelas kepongahan belaka. Sebab sepanjang riwayat yang bersangkutan belum satu pun seorang manusia yang telah dibunuh olehnya.

Sejak tahun 2022, BRIN telah memiliki 12 organisasi riset  berdasarkan bidang keilmuan seperti Tenaga Nuklir, Kebumian dan Maritim, Ilmu Sosial dan Humaniora, Penerbangan dan Antariksa, Arkeologi, Bahasa dan Sastra, hingga tata kelola pemerintahan, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat dan seterusnya yang tak urusan agama.

Lantas, mengapa pekerja riset mesti melakukan penodaan dan ancaman terhadap umat beragama seperti itu, adakah ini bagian dari skenario besar untuk membelah dan memecah umat beragama ?

Dari pertanyaan sederhana serupa inilah pihak yang kompeten patut dan wajib memproses kedua oknum yang menyinggung hati umat beragama di Indonesia ini yang tidak boleh terjadi, apalagi kemudian hingga bisa dilakukan juga oleh orang kain.

Karena itu, atas nama umat beragama yang mendambakan kebebasan dan kondusifitas beragama, saya mendukung dan ajan ikut mengawal langkah positif warga Muhammadiyah untuk memperkarakan kasus penustaan serta ancaman kepada umat beragama -- khususnya bagi warga Muhammadiyah yang pantas merasa terzalimi, diancam oleh orang yang pongah dan sombong, karena sangat mungkin ada sutradaranya yang menginginkan kegaduhan di negeri ini. Karena itu, sepatutnya pula segenap warga Muhammahiyah, pun waspada seraya turus merapatkan barisan. Sebab sikap arogan dan kesemena-menaan dari pihak manapun tidak boleh dibiarkan dan garus serta wajib dilawan.


Jacob Ereste

Banten, 25 April 2023

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Penistaan dan Ancaman Terhadap Umat Beragama Harus dan Wajib Dilawan

Trending Now

Iklan