Iklan

Dua Anggota Polres Merangin Di (PTDH) Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.

28 Juni 2023 | 5:27 PM WIB Last Updated 2023-06-28T10:27:44Z


Merangin, Wartapembaruan.co.id ~ Kapolda Jambi secara resmi mengumumkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dua anggota Polres Merangin. Surat resmi PTDH ini dikeluarkan untuk Bripda AS dan Brigadir RA. Upacara pemberhentian yang dilakukan secara In Absentia, di mana keduanya tidak hadir dalam upacara tersebut, berlangsung di halaman Mapolres Merangin. Kapolres Merangin, AKBP Dewa N Nyoman Arinata, bertindak sebagai Inspektur Upacara, Senin 27/06/2023.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Merangin menekankan pentingnya mengambil hikmah dari upacara PTDH ini. Ia meminta seluruh peserta upacara untuk menjalankan tugas dengan keikhlasan dan semata-mata untuk ibadah, demi keselamatan dunia dan akhirat. Kapolres juga mengingatkan agar setiap pelaksanaan tugas dilakukan dengan keikhlasan dalam pelayanan kepada masyarakat.

Kasubsi Penmas Polres Merangin, AIPTU Ruly, menambahkan bahwa kedua anggota tersebut telah menjalani Sidang Kode Etik Polri beberapa waktu lalu dan terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri dengan sah dan meyakinkan.

Bripda AS diberhentikan dengan PTDH berdasarkan Keputusan Kapolda Jambi Nomor: Kep/224/V/2023. Ia terbukti melanggar Pasal 11 huruf a dan Pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Pasal 7 huruf b dan Pasal 11 huruf c PERKAP Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Sanksi Kode Etik diberikan karena terlibat dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Sementara itu, Brigadir RA juga diberhentikan dengan PTDH berdasarkan Keputusan Kapolda Jambi Nomor: Kep/225/V/2023. Ia terbukti melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a, Pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Pasal 11 huruf c PERKAP Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Sanksi Kode Etik diberikan karena terlibat dalam tindak pidana narkotika.

Kedua anggota tersebut telah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait kasus masing-masing. Pemberhentian mereka sebagai anggota Polri juga telah memastikan bahwa status mereka bukan lagi sebagai anggota Polri. Kapolda Jambi berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi personil Polres Merangin agar lebih disiplin dan taat terhadap aturan serta ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri. Informasi ini juga diberikan kepada masyarakat Kabupaten Merangin khususnya, sebagai bentuk transparansi mengenai status keduanya sebagai anggota Polri yang telah berubah.(*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dua Anggota Polres Merangin Di (PTDH) Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.

Trending Now

Iklan