Bandung, Wartapembaruan.co.id - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung Hikmat Ginanjar memastikan penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Bandung 2023/24 yang sudah memasuki masa pendaftaran berlangsung tertib.
Hal itu berkaitan dengan regulasi yang sudah ada seperti zonasi, jalur PPDB, serta indikasi tindakan kecurangan selama PPDB berlangsung.
"Sekarang sudah masuk tahap pendaftaran. Kalau kemarin tahap pendataan. Nah, jadi dari mulai tanggal 12-16 Juni itu, orang tua siswa bisa mendaftarkan anaknya," ucap Hikmat di SMP Negeri 2 Bandung, Rabu (14/6/2023).
Hikmat menjelaskan, tidak ada perubahan terkait aturan PPDB tahun ini. Semua masih mengacu pada Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 dan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 57 tahun 2021."Saya kira yang paling utama kebijakan memberikan kesempatan siapapun yang bersekolah warga Kota Bandung harus bisa bersekolah," jelas Hikmat.
Sementara terkait potensi kecurangan dalam PPDB kali ini, Hikmat menegaskan hal itu tidak terjadi sampai hari ini."Tidak ada. Karena semuanya begitu transparan dan terbuka," tegas Hikmat.
Untuk itu, Hikmat, mengingatkan kepada masyarakat Kota Bandung untuk melaporkan apabila menemukan indikasi kecurangan selama PPDB 2023/24 berlangsung."Segera lapor jika ada kecurangan. Salah satunya dengan melapor ke situs ppdb.bandung.go.id.," pungkas Hikmat Ginanjar. (prn/Azwar)