Tanjungpinang, Wartapembaruan.co.id -- Andi Cori Fatahudin melaporkan kasus dugaan pengeroyokan yang dialaminya. Laporan tersebut ia layangkan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Tanjungpinang, Selasa (28/11)
Berdasarkan nomor Surat tanda terima laporan polisi, laporan tersebut teregister dengan nomor: LP /B/206/XI/2023/SPKT/Polresta Tanjungpinang/Polda Kepri dengan terlapor masih dalam Lidik pada
Andi Cori membenarkan jika dirinya telah membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian atas kasus yang ia alami tersebut. Menurut Andi Cori, terlapor dalam kasus merupakan satu keluarga, sehingga diirinya melaporkan kasus tersebut dengan dugaan pengeroyokan secara bersama-sama.
"Pengeroyokan dilakukan oleh keluarga yang merasa jadi korban. Kejadian itu terjadi ketika saya dari batu 7 mau masuk ke simpang Kuantan. Saat itu berpapasan dengan mobil Fortuner Putih, terlapor keluar dari mobil, kemudian terjadilah penganiayaan secara bersama-sama itu."tutup Andi Cori Fatahudin.
Terkait dengan laporan yang dilayangkan oleh Andi Cori Fatahudin tersebut, Kasubsi Humas Polresta Tanjungpinang, Ipda Sahrul Damanik belum memberikan jawaban terkait laporan yang dilayangkan oleh Andi Cori Fatahudin tersebut. Ia hanya menyarankan untuk mengecek informasi tersebut kepada teman-teman lainnya.
"Waalaikumsalam ,Pak tanya dengan rekan-rekan yang lain. Tadi informasi udah kami kasih,"ujar Ipda Sahrul Damanik singkat ketika dikonfirmasi terkait laporan oleh Andi Cori Fatahudin tersebut.