Iklan

Bea Cukai Jambi Gelar Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) Rokok Ilegal Dengan Nilai Barang Sebesar 2.533.331.000 (2,5 miliar rupiah)

22 Desember 2023 | 6:52 PM WIB Last Updated 2023-12-22T11:52:00Z


Jambi, Wartapembaruan.co.id –
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean B Jambi (KPPBC TMP B Jambi) merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan yang mengemban tugas dan fungsi strategis, salah satunya sebagai community protector. Dalam salah satu peranan sebagai community protector, Bea Cukai berperan memberikan perlindungan kepada masyarakat khususnya di bidang kepabeanan dan cukai dengan mencegah beredarnya barang-barang yang tidak sesuai ketentuan dengan peraturan perundang-undangan. 

Pada hari Jumat, 22 Desember 2023 KPPBC Tipe Madya Pabean B Jambi melaksanakan kegiatan pemusnahan terhadap Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan Sepanjang tahun 2023.

Barang-barang yang dimusnahkan ini merupakan barang-barang hasil tegahan Bea dan Cukai yang melanggar ketentuan di bidang Cukai berdasarkan hasil operasi penindakan dan gempur rokok ilegal yang dilakukan oleh unit pengawasan KPPBC Tipe Madya Pabean B Jambi bersinergi dengan Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum serta elemen masyarakat di masing-masing wilayah Kabupaten/Kota Provinsi Jambi bukan hanya pelanggaran di bidang Cukai, terdapat pula pelanggaran di bidang Kepabeanan yang melanggar ketentuan di Bidang Kepabeanan sehingga barang-barang tersebut dilakukan penindakan.

Pengawasan yang dilakukan oleh KPPBC TMP B Jambi berfokus pada objek barang kena cukai, baik berupa hasil tembakau rokok, maupun minuman mengandung etil alkohol (MMEA) serta terhadap kategori barang dilarang yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.. Strategi yang dilakukan dalam pengawasan terhadap barang kena cukai ilegal adalah dengan melakukan pengawasan di jalur distribusi berupa pengawasan terhadap sarana pengangkut berupa bus penumpang, truk dan mobil, serta jasa titipan atau ekspedisi. Selanjutnya, strategi pengawasan di wilayah pemasaran dilakukan dengan kegiatan operasi pasar terhadap toko-toko atau warung penjual eceran.


Sosialisasi dan publikasi juga dilakukan dengan berbagai metode seperti sosialisasi langsung kepada toko-toko,pemasangan baliho,iklan layanan masyarakat,serta melalui media sosial. Berbagai hal ini bertujuan supaya masyarakat mengerti ketentuan di bidang cukai.

Bukan hanya sosialisasi Bea Cukai Jambi juga bersinergi bersama Aparat Penegak Hukum untuk memberantas barang -barang ilegal yang beredar dalam masyarakat khususnya di bidang Kepabeanan dan Cukai. 

Sebagai bentuk transparansi pelaksanaan tugas, Bea Cukai Jambi menggelar pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil tegahan penindakan periode 2023. Adapun jumlah BMN hasil penindakan yang dimusnahkan adalah sebanyak 5.063.420 (5 juta) batang rokok ilegal dengan nilai barang sebesar 2.533.331.000 (2,5 miliar rupiah), minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 88,27 liter dengan nilai barang sebesar 72.215.000 (72,2 juta rupiah), pakaian bekas sebanyak 430 pcs dengan nilai barang sebesar 2.150.000 rupiah. Seluruh barang tersebut memiliki total nilai barang sebesar 2.607.696.000 (2,6 miliar).

Melalui kegiatan pemusnahan ini,KPPBC Tipe Madya Pabean B Jambi mengajak dan mengingatkan kembali kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk ikut serta berperan aktif dalam memberantas peredaran barang kena cukai dan impor ilegal dengan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dengan menjalankan usaha secara legal, khususnya dalam kegiatan ekspor, impor, dan produksi Hasil Tembakau.

Pada kegiatan saat ini juga dilakukan Penyerahan Hibah Barang Milik Negara hasil Penindakan yang telah disahkan statusnya dengan surat nomor S-120/MK.6/KNL.0401/2023 tanggal 4 Desember 2023 untuk dihibahkan, adapun barang yang dihibahkan berupa 31 unit Sepeda dan 52 unit Kasur kepada Yayasan Berkah Karunia Umat.

KPPBC Tipe Madya Pabean B Jambi juga menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada unsur aparat penegak hukum, pemerintah daerah dan seluruh lapisan masyarakat atas kerjasama, dukungan, dan sinergi yang telah terjalin sehingga fungsi pengawasan serta perlindungan kepada masyarakat dapat tercapai dengan optimal.


(Atat)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bea Cukai Jambi Gelar Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) Rokok Ilegal Dengan Nilai Barang Sebesar 2.533.331.000 (2,5 miliar rupiah)

Trending Now

Iklan