SPKT Polda Jambi Terima Pengaduan Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah, Tiga Fotokopi Surat Jual Beli Disorot

JAMBI, Wartapembaruan.co.id — Dugaan pemalsuan dokumen pertanahan kembali mencuat. SPKT Polda Jambi menerima laporan pengaduan terkait dugaan pemalsuan surat keterangan jual beli tanah sekaligus dugaan penggunaan dokumen yang diduga palsu.

Persoalan ini berawal dari perkara perdata yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Batang Hari. Gugatan tersebut diajukan Siti Sudadi Mulyani terhadap Jainap dan kawan-kawan.

Dalam proses perkara, ditemukan tiga lembar fotokopi surat keterangan jual beli tanah yang disebut memiliki perbedaan luas objek tanah. Dokumen tersebut berkaitan dengan transaksi antara M. Baki dan Siti Romlah pada 1998.

Persoalan semakin serius karena pada dokumen tersebut terdapat sejumlah tanda tangan yang diduga tidak dibuat oleh pihak yang namanya tercantum. Salah satunya tanda tangan atas nama Rabai dan Nurbaya.

Rabai menyatakan dirinya maupun Nurbaya tidak pernah menandatangani surat keterangan jual beli tanah sebagaimana tercantum dalam dokumen tersebut.

Padahal, dalam surat tersebut terdapat keterangan mengenai objek tanah yang dijual, batas-batas tanah, serta tanda tangan para saksi yang seolah menerangkan keabsahan transaksi.

Perbedaan dokumen, luas objek tanah, serta keberadaan tanda tangan yang dipersoalkan kini menjadi bagian dari pengaduan kepada aparat penegak hukum.

Pengaduan tersebut telah diterima melalui SPKT Polda Jambi dan selanjutnya akan ditangani sesuai kewenangan penyidik. Bukti-bukti terkait dugaan pemalsuan dokumen juga akan diserahkan untuk menjadi bahan pendalaman.

Rabai berharap aparat penegak hukum tidak berhenti pada penerimaan laporan, tetapi melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap asal-usul dokumen, pihak yang membuat dan menggunakan dokumen, serta keabsahan tanda tangan yang dipersoalkan.

“Harapan kami laporan yang ditangani Polres Batang Hari maupun Polda Jambi dapat ditindaklanjuti secara serius sampai perkara ini terang dan selesai,” ungkap keluarga Rabai.

Rabai juga menyebut terdapat perkara lain yang berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen dengan objek tanah sekitar 2,7 hektare yang telah ditangani Polres Batang Hari dan juga menjadi perkara di Pengadilan Negeri Batang Hari.

Kini, pembuktian berada pada proses hukum. Keaslian dokumen, tanda tangan, serta pihak yang bertanggung jawab atas penerbitan maupun penggunaan dokumen tersebut perlu diuji melalui penyelidikan dan penyidikan.

Jika dalam proses penyidikan nantinya terbukti terdapat pemalsuan surat atau penggunaan surat palsu, pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Kabiro Muaro Jambi: Heru Sanjaya.


Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • SPKT Polda Jambi Terima Pengaduan Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah, Tiga Fotokopi Surat Jual Beli Disorot
  • SPKT Polda Jambi Terima Pengaduan Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah, Tiga Fotokopi Surat Jual Beli Disorot
  • SPKT Polda Jambi Terima Pengaduan Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah, Tiga Fotokopi Surat Jual Beli Disorot
  • SPKT Polda Jambi Terima Pengaduan Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah, Tiga Fotokopi Surat Jual Beli Disorot
  • SPKT Polda Jambi Terima Pengaduan Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah, Tiga Fotokopi Surat Jual Beli Disorot
  • SPKT Polda Jambi Terima Pengaduan Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah, Tiga Fotokopi Surat Jual Beli Disorot