Iklan

THR untuk Pekerja Kemitraan

warta pembaruan
20 Maret 2024 | 4:16 PM WIB Last Updated 2024-03-20T09:16:27Z


Oleh: Timboel Siregar (Sekjen OPSI/Pengamat Ketenagakerjaan)

Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Himbauan Dirjen PHI dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan agar pekerja ojol dan kurir logistic mendapatkan THR dari Perusahaan Mitra (Aplikator) merupakan hal baik yang seharusnya direspon positif oleh para perusahaan Aplikator. Walaupun antara pekerja ojol (serta kurir logistic) dan Aplikator menandatangani Perjanjian Kemitraan, sebenarnya antara kedua pihak tersebut ada relasi kerja yang keduanya saling membutuhkan dan menciptakan ketergantungan satu sama lain. 

Himbauan Bu Dirjen tersebut didasari pada intepretasi Bu Dirjen yang menyatakan bahwa hubungan antara pekerja ojol dan Pengusaha Aplikator adalah PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu). Bila memang hubungan keduanya dimaknai PKWT maka konsekuensinya upah pekerja ojol minimal harus UMP/K, dapat JHT dan JP, masa PKWT maksimal PKWT 5 tahun dan lebih dari itu menjadi PKWTT atau pekerja tetap, dsb.

Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan no. 5 tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua, pada Pasal 31 ayat (3) disebutkan Pekerja dengan hubungan kemitraan dimasukkan sebagai pekerja di luar hubungan kerja. Jadi dari Permenaker no. 5 ini, pekerja ojol yang menandatangani Perjanjian Kemitraan dikategorikan pekerja di luar hubungan kerja.

Secara yuridis, THR merupakan pendapatan non-upah sesuai amanat Pasal 8 ayat (1) PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Jadi dengan pendefinisian THR sebagai pendapatan non-upah maka pemberian THR tidak selalu harus dikaitkan dengan adanya hubungan kerja formal yang ditandai dengan adanya Upah, Perintah, dan Pekerjaan (Pasal 1 angka 15 UU No. 13 Tahun 2003).

Secara sosiologis, seluruh pekerja baik formal, informal, dan kemitraan membutuhkan tambahan biaya pada saat menghadapi momen hari raya Iedul Fitri. Seperti biasa, momen hari raya kerap kali ditandai dengan kenaikan harga kebutuhan pokok dan harga keperluan lainnya, dan kebutuhan rumah tangga cenderung meningkat.

Dengan pendekatan yuridis dan sosiologis ini maka seharusnya Pemerintah mengatur tentang pembayaran THR kepada pekerja kemitraan seperti pekerja ojol dan kurir logistic.

Selama ini Pemerintah hanya melindungi pekerja formal semata, dan selalu abai melindungi pekerja di luar hubungan kerja termasuk pekerja kemitraan. Mengacu pada Pasal 4 huruf (d) UU No. 13 Tahun 2003 Pembangunan ketenagakerjaan bertujuan, salah satunya, meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.

Menurut Pasal 1 angka 31 UU No. 13 Tahun 2003, Kesejahteraan pekerja/buruh adalah suatu pemenuhan kebutuhan dan/atau keperluan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, yang secara langsung atau tidak langsung dapat mempertinggi produktivitas kerja dalam lingkungan kerja yang aman dan sehat.

Pasal 4 huruf (d) dan Pasal 1 angka 31 UU No. 13 Tahun 2003 dengan jelas mengamanatkan kepada seluruh pekerja termasuk pekerja di luar hubungan kerja. Selama ini Pemerintah tidak fokus melindungi pekerja di luar hubungan kerja, dan ini artinya Pemerintah sudah melanggar Pasal 4 huruf (d) dan Pasal 1 angka 31 UU No. 13 Tahun 2003.

Terkait dengan Pekerja Ojol, Pasal 32 ayat (2) Permenaker no. 5 Tahun 2021 mewajibkan pekerja kemitraan seperti pekerja ojol dan kurir logistic ikut program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm), dan pada Pasal 34 diamanatkan kepesertaan JKK dan JKm pekerja Ojol tersebut harus dapat dipastikan oleh pihak penyedia jasa layanan melalui kemitraan. Namun ketentuan regulasi ini tidak berjalan dengan baik sehingga masih banyak pekerja ojol yang belum terlindungi di JKK dan JKm. Saya berharap Pemerintah (Kemnaker dan Kemenhub) memerintahkan perusahaan penyedia jasa layanan (aplikator) untuk mendaftarkan semua pekerja ojol dan kurir logistic lainnya ke JKK dan JKm yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan.

Sebagai usulan untuk perlindungan ke depan, yaitu :

1. Sebagai terobosan hukum, seharusnya Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang THR direvisi dengan mengakomodir pekerja kemitraan wajib mendapat THR. Sudah jelas ada Perusahaan yang jadi mitra para pekerja ojol dan kurir logistic tersebut sehingga proses pembayaran THR lebih mudah. Mengenai dana THR yang akan diberikan tersebut dapat dialokasikan oleh Perusahaan Mitra secara bertahap dengan ditabung sehingga H-7 sudah bisa diberikan kepada pekerja ojol dan kurir logistik

2. Revisi Permenaker no. 6 Tahun 2016 pun harus mewajibkan pekerja rumah tangga (PRT) mendapatkan THR dari majikannya, karena jelas hubungan kerja antara PRT dan majikannya.

3. Pemerintah harus memastikan seluruh Perusahaan aplikator sudah mendaftarkan pekerja ojol dan kurir logistic di Program JKK dan JKm yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan. (Azwar)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • THR untuk Pekerja Kemitraan

Trending Now

Iklan