Iklan

Polresta Jambi Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Tangkapan Narkotika

03 April 2024 | 2:02 PM WIB Last Updated 2024-04-03T07:02:33Z


Jambi, Wartapembaruan.co.id
– Sejumlah barang bukti tangkapan kasus tindak pidana narkotika sepanjang Januari – Maret Sejumlah BB Narkoba seperti Ganja pil ekstasi dan Sabu Dimusnahkan Polresta Jambi, Rabu 03/04/2024.


Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi dalam sambutannya menyampaikan apresiasi bagi Sat Narkoba Polresta Jambi, atas keberhasilannya dalam mengungkap kasus ini.


Pemusnahan ini terkait dengan tangkapan kita selama periode beberapa bulan lalu, atau tepatnya 3 sampai 4 bulan kebelakang,” ujar Kombes Pol Eko Wahyudi, Rabu 3 April 2024.

Kapolresta juga menyampaikan bahwa BB Narkotika yang dimusnahkan ini merupakan salah satu ketentuan hukum yang harus dilakukan penyidik, selain sebagai bagian dari proses penyidikan.


Menurut Kapolresta pun pemusnahan ini juga sebagai bentuk transparansi dari Polresta Jambi dalam mengusut kasus narkoba.


“Kegiatan pemusnahan ini, semua elemen masyarakat kami yakinkan bahwa semua barang bukti narkotika yang diamankan, akan kita musnahkan,” ujar Eko Wahyudi.


Adapun BB Narkotika yang berhasil dimusnahkan kali ini yakni 41 Kg Ganja, 60 Kg Shabu, dan 2032 butir pil Ekstasi. Yang jika dikalkulasikan secara total, menurut Kapolresta nilai ekonomisnya mencapai kurang lebih Rp 78 Milliar dengan estimasi jiwa yang berhasil diselamatkan sejumlah 343 ribu jiwa, pemusnahan barang bukti sesuai Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika  pasal 91 ayat 2 bahwa barang bukti yang dilakukan penyitaan harus segera dilakukan pemusnahan, Ucap Kapolresta.


Untuk tersangka yang berhasil diamakan kurang lebih 12, orang, ada tiga laporan merupakan jaringan internasional terkait dengan penangkapan sabu yang 52 kilogram, ketika ditanya sudah ada yang P-21 masih dalam proses, Kata Eko.


(Atat)


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polresta Jambi Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Tangkapan Narkotika

Trending Now

Iklan