Iklan

Perusahaan Diminta Terapkan Kepmenaker 76/2024 untuk Ciptakan Hubungan Industrial yang Harmonis

warta pembaruan
03 Mei 2024 | 10:29 AM WIB Last Updated 2024-05-03T03:29:50Z


Indramayu, Wartapembaruan.co.id
- Pemerintah meminta perusahaan-perusahaan untuk mendukung kebijakan pemerintah yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila.

Perusahaan juga diminta untuk berkomitmen dalam melaksanakan pedoman Hubungan Industrial yang berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila sebagai panduan bagi Pengusaha, Pekerja/Buruh dan Pemerintah dalam pelaksanaan Hubungan Industrial.

“Kepmenaker Nomor 76 Tahun 2024 ini diterbitkan dalam upaya menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan demokratis yang berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila,” kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor pada acara Peletakan Batu Pertama (Groundbreaking) Pembangunan Pabrik Sepatu PT Sun Bright Lestari di Indramayu, Jawa Barat, Kamis (2/5/2024).

Menurutnya, hubungan Industrial Pancasila mengedepankan prinsip-prinsip adaptif dan kolaboratif melalui musyawarah untuk mufakat, kekeluargaan, dan gotong royong.

Prinsip-prinsip tersebut, perlu dihidupkan dan digaungkan kembali oleh semua pihak, mengingat model hubungan industrial yang berlandaskan Pancasila menanamkan nilai-nilai kebangsaan yang menjadi jiwa, pedoman, dan sikap pandang yang sangat luhur di segala aspek kehidupan.

“Saya menilai Hubungan Industrial Pancasila akan sangat efektif dalam meredam dinamika dan gejolak bidang Hubungan Industrial di Indonesia dan sekaligus mendorong kemajuan tumbuhnya hubungan industrial yang harmonis dan berdampak pada pertumbuhan ekonomi Indonesia,” ujarnya.

Dalam bingkai hubungan industrial ini, lanjutnya, pemerintah sangat terbuka dan bersedia mendengarkan semua keluhan, saran dan kritik yang sifatnya membangun agar dunia ketenagakerjaan menjadi lebih baik.

“Mari kita berkomitmen untuk dapat menyelesaikan setiap permasalahan yang terjadi dengan mengedepankan musyawarah, sehingga Indonesia dapat menunjukkan kepada dunia bahwa Indonesia adalah negara yang bermartabat dan tidak kalah dalam bersaing dengan negara–negara lain,” ajaknya.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Perusahaan Diminta Terapkan Kepmenaker 76/2024 untuk Ciptakan Hubungan Industrial yang Harmonis

Trending Now

Iklan