Iklan

Limbah Cair Diduga Berasal dari Pelaku Usaha Tahu di Gang Kurnia Timbulkan Bau Tak Sedap

warta pembaruan
24 Juli 2024 | 3:06 PM WIB Last Updated 2024-07-24T08:06:30Z


Pontianak, Kalbar, Wartapembaruan.co.id
-- Tahu adalah jenis makanan yang memiliki nilai gizi mengandung protein tinggi yang berasal dari bahan dasar kedelai seperti pengelolaan pabrik tahu yang kedapatan limbah cair menimbulkan pencemaran lingkungan seperti bau tidak sedap yang berada di Siantan tepatnya di jalan parit pangeran gang Kurnia Siantan hulu kecamatan Pontianak Utara. Selasa (23/7/24).

Limbah cair yang berasal dari pabrik tahu akan berpengaruh terhadap badan air apabila langsung dibuang tanpa dilakukan pengelolaan terlebih dahulu akan menyebabkan masalah terhadap kualitas air dan kehidupan biota akuatik. Otomatis pengelolaan tahu akan menghasilkan buangan atau ada sisa yang dapat berupa limbah. Limbah cair tahu berpotensi merusak lingkungan hal itu dikarenakan limbah cair ini bersifat asam mempunyai temperatur dari bahan organik yang tinggi.


Hasil pantauan awak media di lokasi pabrik tahu kedapatan limbah cair yang diduga dibuang ke selokan warga, yang berasal dari pabrik tahu, selanjutnya awak media mendatangi perusahaan pengelolaan tahu tersebut untuk mengkonfirmasi.

salah satu pemilik perusahaan tahu yang berada di gang Kurnia menuturkan, bahwa pabrik ini sudah lama berdiri. " kami sudah ada ijin IPAL nya, dan saya pun ada penampungan limbahnya dibawah sebelah sana dan kita juga sudah buat, Dulukan memang ada masalah limbah kita langsung bikin, yang lain tidak bikin, perjanjiannya yang tidak bikin tidak boleh usaha tapi yang tidak bikin masih buka usahanya ," paparnya. 

Menurut dia, limbah cair yang sekarang ada di parit itu bukan dari saya karena saya sendiri punya penampungan limbah hasil proses pembuatan tahu di buang di penampungan," ucapnya

Selanjutnya awak media mendatangi dinas lingkungan hidup kota Pontianak untuk mengkonfirmasi adanya temuan dugaan pencemaran limbah cair di jalan parit pangeran gang kurnia yang di terima langsung oleh Ibu Lita Asrita, ST, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kota pontianak.

Lita Asrita menjelaskan bahwa sudah kita lakukan pemantauan ke pemilik usaha tahu agar selalu di gunakan dengan baik penampungan pengelolaan limbah.

"Mereka sudah kami minta untuk semua kegiatan usaha melakukan pengelolaan lingkungan baik limbah cair , limbah padat dan juga limbah gas, sesuai PP No 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, " jelas Lita Asrita, ST.

Menurut kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak, IR.Sy Usmulyono, MT mengatakan bahwa semua pelaku usaha tahu yang berada di jalan parit pangeran mempunyai kewajiban untuk mengolah limbahnya.

" saya akan perintahkan kepada Kabid pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan untuk melihat kesana untuk melihat langsung pengoperasian terkait IPAL nya, setiap pelaku usaha yang mengeluarkan limbah cair atau lainnya harus mengolahnya tersebut, ini kewajiban bagi mereka selaku pelaku usaha tahu," papar Kadis.

Kadis lingkungan hidup kota Pontianak menjelaskan, bila nanti setelah pengambilan Sempel memang terjadi pencemaran karena akibat dari kegiatannya kita masuk dalam tahap penindakan, dan kita akan terus lakukan pemantauan sesuai prosedur bila nanti hasil sampel adanya pencemaran kami akan menindak dan juga memberikan batas waktu 14 hari, dalam batas waktu yang sudah ditentukan tidak melakukan apa yang kita perintahkan kemungkinan akan ditutup," jelas Kadis IR.Sy Usmulyono, MT di ruang kerjanya.

Ditempat yang sama salah seorang warga mengatakan bahwa pabrik itu sudah lama  berdiri dan juga pernah terjadi demo karena kurang sedapnya bau yang menyengat tapi tetap saja masih seperti ini," ujar warga  sekitar yang ditemui awak media.

Pabrik tahu yang berada di kecamatan Pontianak Utara memang ada beberapa perusahaan yang diduga belum memiliki  Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) ini jelas akan mengakibatkan pencemaran lingkungan karena seterusnya dibuang ke sungai.

Masyarakat punya Hak dilingkungan yang sehat dan apakah ini melanggar Undang-undang Lingkungan Hidup, dan ini harus segera ditangani secepatnya karena akan merusak pencemaran lingkungan, dapat menimbulkan pencemaran tanah, air maupun udara, menyebabkan bau tidak sedap, dapat menjadi sumber penyakit.

Dalam hal ini dinas terkait harus turun ke lokasi pembuatan tahu yang kedapatan pembuangan limbah cair sembarangan ke saluran masyarakat sekitar karena akan menyebabkan lingkungan menjadi tercemar dan tidak sehat.(Bersambung..)


Sumber : R. Asep Supriatna

Penulis : Yuli/ Tim

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Limbah Cair Diduga Berasal dari Pelaku Usaha Tahu di Gang Kurnia Timbulkan Bau Tak Sedap

Trending Now

Iklan