Bengkalis.Wartapembaruan.co.id - Polres Bengkalis menggelar pres rilis tindak pidana narkotika hingga berujung Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Jumat (20/9/2024) bertempat di Aula Mapolres Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro menjelaskan Kronologis kejadian, Pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024, sekira pukul 17.00 WIB. Tim Opsnal Narkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap Sodara DS di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Lintas Duri - Dumai Desa Bumbung Kecamatan Bathin solapan Kabupaten Bengkalis serta menyita barang bukti 6 (enam) bungkus plastik bening yang berisikan serpihan Kristal diduga Narkotika jenis Sabu berat (63 gram). 4 (empat) butir Pil warna merah muda diduga Narkotika jenis Pil Ekstasi, 1 (satu) unit timbangan digital. 1 (satu) bungkus plastik pack kosong. 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna hitam, dan uang tunai senilai Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah)
Lanjut Kapolres Bimo, Pada saat penggeledahan di TKP Tim juga menemukan barang bukti tindak pidana pencucian uang (TPPU) berupa, 1 (satu) buah buku rekening, 1 (satu) buah ATM, 1 (satu) buah Surat Ganti Kerugian Tanah atas nama inisial DS
1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki KLX warna hitam BM 4305 DAA, 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atas nama DS dan Uang sebesar Rp. 240.600.000,- (dua ratus empat puluh juta enam ratus ribu rupiah)
Selanjutnya, "Tim melakukan interogasi terhadap DS dan DS mengaku tidak memilki pekerjaan tetap, namun DS memiliki penghasilan dari kebun sawit yang DS beli menggunakan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu. Lalu DS menerangkan bahwa sudah menjadi pengedar atau bandar sejak tahun 2008 hingga Agustus 2024," terang Kapolres dalam pres rilis
Saat di interogasi, Bahwa DS mengaku mendapat narkotika jenis sabu dari inisial AR (Dalam Lidik) sebanyak 100 Gram per minggu dan dengan keuntungan bersih senilai Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) per minggu. Dan DS juga memiliki anggota atau kaki untuk menjual narkotika jenis sabu yaitu S dan JF (Dalam Lidik) dengan masing masing di berikan 12,5 Gram per 3 (tiga) hari.
Dijelaskan Kapolres Bimo, "DS mengakui uang didalam rekeningnya tersebut, 2 (dua) bidang tanah dan kendaraan bermotor tersebut didapatkan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu selama ini. Berdasarkan dari profil tersangka, bila dikaitkan dengan kepemilikan uang didalam rekening, surat tanah dan kendaraan bermotor sangat tidak relevan sehingga terhadap tersangka DS dapat diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," papar Kapolres
Persangkaan Pasal, Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ancaman Pidana Penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun atau hukuman mati dan Denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar).**