Iklan

14 Ribu Hektar Lahan PT BGR Diduga Belum Ditertibkan Oleh Satgas PKH Jambi

warta pembaruan
30 April 2025 | 2:52 PM WIB Last Updated 2025-04-30T07:52:59Z


Jambi, Wartapembaruan.co.id
- Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM. 1/1/2022 Tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan.

Terdeteksi sekitar 14 ribu hektar lebih lahan PT Bahari Gembira Ria-BGR yang terletak di wilayah Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi, masuk dalam peta kawasan hutan.

Yang mana pada tahun 2022 sesuai Lampiran III Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM. 1/1/2022 Tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan. Lahan PT Bahari Gembira Ria II (BGR) yang diduga masuk dalam wilayah kawasan hutan, dengan Luas Area 14.349 (Ha) Lokasi Provinsi Jambi, yang termasuk dalam Daftar Perizinan/ Perusahaan Konsesi Kehutanan Untuk Dilakukan Evaluasi.

Perlunya ketegasan satgas PKH Jambi untuk segera menertibkan dugaan perampokan lahan kawasan hutan yang dijadikan perkebunan kelapa sawit oleh PT Bahari Gembira Ria-BGR.

Sehingga masyarakat wilayah Kecamatan Sungai Gelam khusus dan masyarakat Kabupaten Muaro Jambi umumnya, termasuk masyarakat yang nyata-nyata dirugikan oleh PT Bahari Gembira Ria-BGR.

Yang mana sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Tahun 2022 tersebut, 14 ribu hektar lebih total keluasan lahan perkebunan kelapa sawit PT BGR teryata masuk dalam wilayah kawasan hutan.

Sedangkan sesuai peta perkebunan PT BGR, yang terdiri dari dua unit perkebunan dan satu unit pabrik-PMKS milik PT Bahari Gembira Ria-BGR pada tahun 2021 berdasarkan audit RSPO. 

PT Bahari Gembira Ria-BGR tercantum hanya memiliki lahan seluas 4000 ha ( empat ribu hektar) dan 6000 ha ( enam ribu hektar ) lahan plasma.

Rincian luas area :

Lokasi : Kabupaten Muaro Jambi -Provinsi Jambi, Koordinat GPS Latitude 1°46'56'-1°49'33,86'LS, Longitude 103°46'1,58'-103°55'41,43'BT, Luas area (ha) 4000.

Padahal dari dua kebun sawit milik PT Bahari Gembira Ria-BGR tersebut, area yang tertanam hanya 2.909.08 ( hektar).

Rincian dua kebun PT Bahari Gembira Ria-BGR yang sudah tertanam :

Nama kebun, Ladang Panjang Estate, GPS Reference, Latitude 1°46'56'-1°49'33,86'LS, Longitude 103°46'1,58'-103°49'33,86'BT. Area Tertanam (ha) 1.202.04, Produksi TBS (Ton/tahun) 18.031.


Nama kebun, Air Merah Estate, GPS Reference, Latitude 1°41'20'-1°44'45,3'LS, Longitude 103°51'45,65'-103°55'41,43'BT. Area Tertanam (ha) 1.707.04, Produksi TBS (Ton/tahun) 19.095.

" Total kebun Ladang Panjang Estate dan Kebun Air Merah Estate seluas 2.909.08, total produksi TBS (Ton/tahun) 37.126 "

Berbeda dengan hasil temuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia yang tercantum dalam Lampiran III Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM. 1/1/2022 Tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan. 

Terdapat 14.349 hektar lahan perkebunan kelapa sawit milik PT Bahari Gembira Ria-BGR yang termasuk dalam Daftar Perizinan/ Perusahaan Konsesi Kehutanan Untuk Dilakukan Evaluasi.

Rincian penjelasan area tertanam sejak tahun 1996 hingga tahun 2009 pada tiga divisi perkebunan kelapa sawit milik PT Bahari Gembira Ria-BGR, tercantum jelas pada peta audit RSPO.

Sangatlah miris jika selama bertahun-tahun masyarakat Desa Ladang Panjang dan sekitarnya, tidak pernah merasakan nikmatnya jalan yang layak tempuh, terutama aspal sejak Kabupaten Muaro Jambi berdiri sendiri tahun 1999.

Pernah dahulu pada waktu Muaro Jambi masih bergabung dengan Batanghari dibangun jalan beraspal yang hingga saat ini aspal itu pun sudah hilang dan menjadi jalan tanah kembali.

Sedangkan ada perusahaan yang mengelola hutan untuk perkebunan kelapa sawit diwilayah itu sejak tahun 1996, dengan luasan hingga 14 hektar lebih. 

Namum sepertinya tidak berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat Desa Ladang Panjang itu sendiri, terutama kesejahteraan terhadap jalan yang layak tempuh.

Sehingga jalan lintas utama ke Desa Ladang Panjang dan sekitarnya itu pun, termasuk dalam kategori jalan yang urgent untuk dilaksanakan pembangunan serius.

Keterangan warga jika dahulu memang pernah diaspal tapi tidak semua, Rabu (30/4/2025).

" Iyo dulu pernah aspal, tapi sekarang sudah hancur jalan tu " terang warga.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • 14 Ribu Hektar Lahan PT BGR Diduga Belum Ditertibkan Oleh Satgas PKH Jambi

Trending Now

Iklan