Hasil Diskusi, PT Agrinas Izinkan Petani Panen Kabun Sawit Dalam Kawasan
Muaro Jambi, Wartapembaruan.co.id - Dalam pertemuan mediasi yang dilaksanakan oleh DPRD Kabupaten Muaro Jambi, berempat diruang gabung rapat anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi, semacam tidak menemukan titik penyelesaian terhadap tuntutan masyarakat petani yang lahan perkebunan kelapa sawit mereka terdata masuk dalam penertiban kawasan hutan oleh Satuan Tugas PHK, Senin ( 28/7/2025).
Perwakilan Satgas PKH dan PT Agrinas, atau PT Agro Industri Nasional (Persero), adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia, seolah tidak mampu menyelesaikan persolan yang saat ini menjadi ketakutan masyarakat petani.
Aturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat terhadap wewenang Palma Nusantara PT Agrinas untuk mengelola perkebunan kelapa sawit masyarakat yang masuk dalam penertiban kawasan hutan akan berjalan sebagaimana aturan yang berlaku.
Kemungkinan besar masyarakat petani akan mengikuti aturan sebagaimana mestinya, lahan petani yang masuk dalam peta kawasan hutan akan dikelola oleh PT Agrinas dengan sistim bagi hasil, pola 60/40.
Perwakilan masyarakat petani merasa kecewa atas penjelasan yang disampaikan oleh perwakilan Satgas PKH dan PT Agrinas.
Masyarakat petani bukan menolak untuk mengikuti aturan penertiban, namun mengapa persoalan yang terjadi tidak dibicarakan baik-baik secara persuasif. Masyarakat petani merasa tidak nyaman dengan kehadiran Satgas PKH dan PT Agrinas.
Masyarakat petani akan gigit jari terhadap aturan Satgas PKH dan PT Agrinas jika persolan tersebut tidak menemukan titik keadilan dalam penyelesaiannya.
Ancaman bagi para anak-anak petani buat kebutuhan makan dan pendidikan bakal terancam, yang mana sebelumnya petani dalam mengelola lahan mereka, sudah melakukan pola kemitraan kredit KPPA dengan sistem bagi hasil, 70/30 dengan perusahaan.
Namun semenjak ada aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat melalui wewenang Satgas PKH dan Palma Nusantara PT Agrinas, masyarakat merasa kaget. Bakalan masyarakat akan melakukan bagi hasil lagi dengan PT Agrinas setelah melakukan bagi hasil dengan perusahaan.
Apalagi masyarakat sudah melakukan pengolahan lahan untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit dari sejak tahun 2005. Yang seharusnya sudah menjadi kewajiban pemerintah melalui ATR/BPN selama itu tidak pernah melakukan pembinaan terhadap lahan masyarakat yang masuk dalam peta kawasan hutan.
Mengapa baru sekarang masyarakat petani dijadikan tumbal negara dalam upaya penertiban kawasan hutan.
Dalam mediasi ini perwakilan dari forum Kepala Desa Kabupaten Muaro Jambi akan mendukung masyarakat petani dalam memperjuangkan hak petani, selagi tidak bertentangan dengan aturan negara
Sarkoni mewakili 150 Kepala Desa se Kabupaten Muaro Jambi, meminta kepada Tim Satgas PKH dan PT Agrinas untuk menunjukkan yang mana saja lahan perkebunan di wilayah Kabupaten Muaro Jambi yang masuk dalam objek kawasan hutan dan objek yang tidak masuk dalam kawasan hutan.
Yang mana saat ini, petani dilarang memanen hasil perkebunan kelapa sawit milik mereka sesuai yang larangan yang tercantum dalam plang merek penertiban kawasan hutan.
Akhir dari diskusi, masyarakat diizinkan untuk melakukan pemanenan kembali. PT Agrinas untuk sementara memberikan izin kepada masyarakat memanen lahan perkebunan kelapa sawit sebagimana bisanya, hingga ada titik penyelesaian dan persetujuan dari pemerintah pusat. (Nr)