Warga Perumahan Tanjung Permata Kecewa, Proyek Jalan di RT 25 Bakung Jaya Diduga Tak Sesuai Janji dan Anggaran
Jambi, Wartapembaruan.co.id – Warga Perumahan Tanjung Permata Blok UU, RT 25, Kelurahan Bakung Jaya, Kota Jambi, menyampaikan kekecewaannya terhadap hasil pengerjaan jalan lingkungan yang dinilai tidak sesuai dengan rencana awal. Dalam rapat warga yang digelar beberapa waktu lalu, Ketua RT 25, Indra Budi, menyampaikan bahwa pembangunan jalan akan dilaksanakan sepanjang 50 meter. Namun kenyataannya, panjang jalan yang dikerjakan hanya sekitar 34 meter.
Warga mempertanyakan transparansi proyek tersebut, termasuk penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD Provinsi Jambi Tahun 2025 dengan nilai mencapai Rp. 91.757.869,-. Mereka menduga adanya kejanggalan dalam pelaksanaan proyek, mulai dari proses pengerjaan yang dinilai terburu-buru, kurangnya pengawasan dari Dinas PUPR Provinsi Jambi, hingga papan proyek yang awalnya terpasang namun belakangan hilang dari lokasi pekerjaan.
Seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan bahwa proses pembangunan seharusnya melalui musyawarah mufakat untuk menampung aspirasi warga, terutama dalam hal teknis dan estetika lingkungan. Ia menyayangkan pengerjaan jalan yang tidak diawali dengan pengerukan, sehingga permukaan jalan menjadi lebih tinggi sekitar 25 cm dibanding jalan utama di perumahan. Kondisi ini dinilai sangat membahayakan pengguna jalan dan tidak enak dipandang mata.
“Kalau panjangnya benar 50 meter, jalan itu seharusnya bisa tembus ke jalan utama di ujung. Tapi sekarang baru 34 meter, terkesan asal jadi. Estetikanya buruk, dan kami curiga anggarannya tidak sesuai realisasi. Harus ada ahli yang menghitung kembali apakah volume pekerjaan cocok dengan anggaran sebesar itu,” ujar warga kepada wartawan via telepon pada Selasa, 29 Juli 2025.
Sementara itu, Ketua RT 25, Indra Budi, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui secara pasti mekanisme pelaksanaan proyek. Ia mengaku tidak dilibatkan oleh pihak kontraktor, tukang, maupun Dinas PUPR. Bahkan ketika diminta nomor kontak pihak pelaksana atau pengawas proyek, Indra menyebut tidak memilikinya.
“Saya sendiri tidak dikasih tahu. Tidak ada koordinasi dengan saya,” ujarnya singkat.
Proyek ini tercatat menggunakan dana APBD Provinsi Jambi Tahun 2025 dengan pelaksana teknis dari CV. Bintang Mega Karya dan konsultan pengawas dari CV. Bukit Harapan Konsultan.
Warga meminta agar aparat penegak hukum, seperti kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Dinas PUPR melakukan audit terhadap proyek tersebut. Mereka berharap ada evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran, agar tidak terjadi dugaan penyelewengan yang merugikan masyarakat.
“Kami berharap ada ketegasan dari pemerintah. Jangan sampai proyek seperti ini menjadi contoh buruk dalam pembangunan lingkungan. Siapa pun yang terbukti melanggar harus diberikan sanksi tegas,” pungkas warga.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media belum bisa berkomunikasi dengan pihak kontraktor untuk mengklarifikasi terkait besarnya pengelolaan anggaran untuk pembangunan jalan di Perumahan Tanjung Permata