Jakarta, Wartapembaruan.co.id – Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak berkas pelimpahan perkara serta permohonan perpanjangan masa tahanan yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, pada hari ini Jumat (16/5/2025). Penolakan tersebut disebut karena alasan waktu yang dinilai terlalu mepet untuk diproses, meskipun berkas diserahkan sekitar pukul 14.30 WIB — satu setengah jam lebih sebelum waktu pelayanan berakhir.
Sebelum proses pelimpahan ini dilakukan, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sebenarnya telah menempuh upaya hukum lain, yaitu mengajukan restorative justice terhadap terdakwa. Namun, pengajuan tersebut ditolak oleh Kejaksaan Agung. Dengan demikian, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur kemudian kembali melanjutkan proses hukum melalui pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Namun, pelimpahan tersebut sempat mengalami kendala administratif. Pihak kejaksaan menyatakan bahwa awalnya berkas sempat ditolak oleh petugas PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan alasan waktu yang sudah mepet. Namun setelah dilakukan perbincangan antara petugas kejaksaan dan petugas PTSP, berkas akhirnya diterima. Proses ini sempat menjadi perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai kejelasan jam pelayanan resmi di lingkungan pengadilan.
Merujuk pada informasi resmi yang tertera di laman Pengadilan Negeri Jakarta Timur, waktu pelayanan PTSP adalah sebagai berikut:
Waktu Pelayanan PTSP
Senin s/d Kamis: Pkl. 08.30 s/d Pkl. 16.30
Jum’at: Pkl. 08.30 s/d Pkl. 16.30
Jam istirahat:
Senin – Kamis: Pkl. 12.00 – 13.00
Jum’at: Pkl. 11.30 – 13.00
Dengan merujuk aturan tersebut, penyerahan berkas yang dilakukan pukul 14 30 WIB masih berada dalam rentang waktu pelayanan. Situasi ini menimbulkan pertimbangan publik mengenai konsistensi penerapan waktu pelayanan, agar tidak menjadi rancu dalam praktik maupun implementasi lapangan oleh pihak pengadilan.
Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pun menyampaikan kekhawatiran bahwa jika masa tahanan terdakwa tidak segera diperpanjang, terdakwa berpotensi bebas demi hukum karena masa penahanan yang habis. Saat ini kejaksaan tengah mengkaji langkah-langkah lanjutan untuk menjaga agar proses hukum tetap berjalan tanpa hambatan.
Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini masih akan terus dipantau oleh publik dan media, terutama terkait transparansi dan konsistensi pelayanan di institusi peradilan.