BREAKING NEWS

Kehadiran Saksi A de charge Dari Penasehat Hukum Terdakwa M. Yusuf, JPU Tetap Simpulkan Terdakwa Menggunakan Surat Palsu


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
- Sidang terbuka untuk umum dengan agenda saksi A de charge dari terdakwa M Yusuf yang dihadirkan oleh penasehat hukum A Patuan Nainggolan. SH. 

Penasehat hukum A Patuan Nainggolan menghadirkan 2 saksi M Nasir waktu itu penjabat sebagai RW dan RT dan sukardi sebagai Ahli waris. Senin (16/6). 

Saksi sukardi menjelaskan dipersidangan bahwa sudah di ganti rugi oleh pihak Signature Parka Rp. 800 Juta Rupiah (delapan ratus juta rupiah) ujar sukardi didepan majelis hakim tapi bukan atas nama Saleha binti Rasa atas nama orang lain.. 

Keterangan saksi sukardi bahwa Girik 303 tesebut di tahan di polda metro jaya bagian Harda. 

Jaksa penuntut Yerich Mohda.SH. Pertanyaan pada saksi sukardi apakah saudara saksi pernah menjadi saksi perkara perdata tahun 1999 dipengadilan,belum pernah. 

Dan jaksa pertanyakan apakah saudara saksi mengetahui surat tanah tidak bersengketa dengan PM 1 kelurahan Cawang, mengetahui dan menjadi barang bukti dalam sengketa perkara perdata tertulis tanah sawah, ujar saksi sukardi. 

Apa yang di ketahui oleh saksi sukardi tentang surat Girik 303 atas nama Saleha bin Rasa, sepengetahuan dari saksi bahwa tanah milik Saleha bin Rasa adalah tanah sawah. 

Dalam keterangan saksi sukardi bahwa saksi dan M Zein mengurus surat tidak bersengketa di kelurahan Cawang. 

Penasehat hukum A Patuan Nainggolan Dan Tim apakah saudara saksi sukardi siapa yang menguasai obyek sekarang kalau dulu PT Mercy Apa PT. PMI saya tidak tahu, ucap saksi. 

Dalam perkara tersebut Jaksa hanya berkesimpulan bahwa terdakwa M Yusuf  menggunakan surat palsu dengan pasal 263 ayat 2 KUHP. 

Bahwa Girik 303 bukan lahan kebun atau tanah datar akan tetapi lahan tersebut lahan sawah yang di dari atas nama mandor. 

Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Kristina Endarwati. SH. MH hakim anggota Rizky Mubarok. SH. MH dan Irwan Hamid Ropik.SH.MH.

Dan sidang di tutup oleh majlis hakim dan akan di lanjutkan pekan depan dengan saksi meringankan dari terdakwa M. Yusup.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image