Keputusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 Memperkuat Partai Buruh Mencalonkan Capres dan Cawapres dari Internal
Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Baru-baru ini Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa jarak waktu antara pemilu dan pilkada terlalu dekat. Oleh karena itu, diperlukan jeda waktu yang cukup agar partai politik dapat melakukan konsolidasi antara kebijakan di tingkat pusat dan daerah. Hal ini tertuang dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan pada Kamis (26/6/2025).
“Kemungkinan DPR bersama pemerintah nanti akan mengangkat penjabat kepala daerah selama 2 tahun (2029–2031), atau dalam skenario terburuk, kepala daerah hasil pilkada 2024 masa jabatannya diperpanjang hingga 2031,” ungkap Said Iqbal.
Menurut Said Iqbal, dengan adanya Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024, maka akan ada korelasi positif dengan putusan MK sebelumnya tentang presidential threshold 0 persen pada Pemilu 2029.
"Ini berarti partai nonparlemen, termasuk Partai Buruh, akan diuntungkan dan dapat fokus mencalonkan Presiden maupun Wakil Presiden dari kader internal tanpa harus berkoalisi dengan partai lain," ujar Said Iqbal.
Said Iqbal menjelaskan, Pemilu 2029 adalah momentum bagi buruh, petani, atau kelompok kelas pekerja lainnya untuk bisa dimajukan sebagai Capres atau Cawapres RI. Dengan pemisahan antara pemilu tingkat nasional dan daerah, strategi, konsentrasi, dan penggalangan dukungan untuk Capres dan Cawapres RI dapat difokuskan pada Pileg DPR RI.
“Selain itu, di basis-basis industri dan daerah-daerah tertentu, partai nonparlemen—khususnya Partai Buruh—akan memiliki cukup waktu untuk mempersiapkan kemenangan dalam pilkada maupun pemilihan anggota DPRD. Dengan kata lain, Partai Buruh bisa menjadi alternatif partai lokal sebagai kendaraan politik untuk memenangkan pilkada atau pileg DPRD, sejalan dengan Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024,” jelas Said Iqbal.
Partai Buruh juga mendesak agar MK memutuskan parliamentary threshold menjadi 0 persen atau berbasis suara di daerah pemilihan (dapil), bukan berdasarkan total suara secara nasional, guna melengkapi dua putusan MK sebelumnya, yaitu presidential threshold 0 persen dan pemisahan antara pemilu nasional dan daerah.
Partai Buruh saat ini sedang mengajukan judicial review atas parliamentary threshold ke MK, yang rencananya akan diajukan pada awal Juli 2025.
Partai Buruh mengapresiasi Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang perlunya pemilu nasional dan pemilu lokal diselenggarakan secara terpisah. Putusan ini memberikan rasa keadilan bagi partai politik parlemen maupun nonparlemen, serta membuka kesempatan yang lebih luas bagi calon pemimpin daerah untuk fokus maju sebagai kepala daerah atau anggota DPRD.
“Putusan MK ini juga akan mereduksi politik uang (money politics) dan menurunkan biaya pemilu,” pungkas Said Iqbal. “Bravo Hakim MK.” (Azwar)