BREAKING NEWS

Ketua Bidang KY Paparkan Potensi Pelanggaran KEPPH


Jakarta. Wartapembaruan.co.id
- Para hakim mampu diharapkan mampu mempedomani Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, serta menghindarkan diri dari potensi-potensi pelanggaran,(Minggu, 22 Juni 2025).

Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim Komisi Yudisial Sukma Violetta, S.H., LL.M. menyampaikan paparannya secara daring terkait potensi pelanggaran etika dalam setiap tahapan penanganan perkara. Hal itu disampaikan di sela-sela pelatihan Eksplorasi Pelanggaran KEPPH bagi Hakim Peradilan Umum dan Peradilan Agama di Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Barat yang diselenggarakan dari 17 hingga 19 Juni 2025,

Dalam penyampaiannya, Ia menguraikan peran Komisi Yudisial yang memiliki wewenang dan tugas untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim. 

Di mana, Komisi Yudisial melakukan langkah pencegahan dengan melakukan analisis putusan yang dilakukan hakim dalam rangka promosi dan mutasi hakim, mengupayakan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan hakim, dan melakukan advokasi hakim. Selain itu Komisi Yudisial juga melakukan fungsi penegakan dengan melakukan pengawasan perilaku hakim.

Instrumen yang digunakan oleh Komisi Yudisial dalam melakukan pengawasan perilaku hakim adalah dengan Surat Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 jo 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim sebagai hukum materilnya, dan Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 02/PB/MA/IX/2012 jo 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim sebagai hukum formilnya.

Lebih lanjut, Ia memaparkan potensi pelanggaran yang biasa terjadi dalam tahapan persidangan yang sering menjadi bahan laporan ke Komisi Yudisial, antara lain, pada tahapan penerimaan berkas perkara aturannya tidak boleh ada konflik kepentingan dan jika ada konflik kepentingan maka hakim tersebut wajib mengundurkan diri.

Potensi pelanggaran yang kadang terjadi adalah hakim mengadili perkara yang mana hakim memiliki hubungan keluarga dengan para pihak, ataukan ketika mengetahui adanya konflik kepentingan hakim bersangkutan tidak melakukan deklarasi pemberitahuan kepada ketua pengadilan dan tidak mengundurkan diri dari penanganan perkara tersebut.

Sementara pada tahapan persidangan, terkadang hakim memperlihatkan sikap memihak dengan perbuatan atau perkataan dan tidak memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak. 

Hakim juga terkadang memberikan penilaian atas keterangan para pihak atau saksi terhadap bukti. Sering ditemukan juga hakim berkomunikasi dengan para pihak, baik itu dengan kuasa hukum ataukah perantara secara langsung atau melalui media komunikasi yang substansinya membahas suatu perkara. 

Potensi laporan terkait dengan kedisiplinan hakim yang biasanya ditemukan di antaranya, tertidur atau bermain handphone saat menyidangkan suatu perkara. Sering juga ditemukan hakim sengaja memperlambat penyelesaian perkara hingga melewati batas waktu yang ditetapkan. Kadang pula hakim meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apapun (janji, uang, hadiah, fasilitas), walaupun nantinya dikembalikan. 

Serta menceritakan atau memberikan info tentang substansi dan penanganan perkara yang ditangani kepada advokat atau bahkan teman hakim.

Kemudian pada proses musyawarah hakim, yang harusnya bersifat rahasia, namun ditemukan potensi pelanggaran. 

Di mana hakim memberitahukan proses atau hasil musyawarah kepada pihak lain. Terkadang juga hakim mendapatkan pengaruh dari para pihak, pimpinan, rekan hakim dalam memutus suatu perkara dan Ia mengikutinya.

Sedangkan pada tahapan putusan, sering kali ditemukan hakim menggunakan peraturan perundang-undangan yang sudah tidak berlaku, ataukah mengabaikan fakta persidangan atau alat bukti secara sengaja atau tidak, bahkan kadang ditemukan terdapat perbedaan antara putusan yang dibacakan dengan yang tertulis dalam salinan putusan.

Dalam kehidupan pergaulan sehari-hari, terkadang ditemukan hakim beraktivitas bersama dengan advokat, jaksa, pihak yang berperkara, ataupun orang yang berpotensi menjadi pihak dalam suatu perkara. 

Menerima hadiah pernikahan atau upacara lainnya lebih dari satu juta, tanpa dilaporkan ke KPK. dalam kehidupan rumah tangga ditemukan hakim yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga, berselingkuh atau menikah siri, bahkan melakukan pencurian.

Hakim juga dilarang bertindak sebagai advokat atau kuasa hukum, kecuali untuk keluarganya dan dilarang untuk mengambil upah dalam hal tersebut.

Akhir paparannya, Sukma Violetta, menyampaikan, potensi pelanggaran yang Ia sampaikan tersebut merupakan hal yang paling sering ditemukan dan menjadi objek pelaporan di Komisi Yudisial, sehingga harapnya agar para hakim mampu mempedomani Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, serta menghindarkan diri dari potensi-potensi pelanggaran tersebut.(Alred) 


Penulis: Tim MariNews

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image