BREAKING NEWS
Deskripsi-Gambar

Pemdaprov Dorong TPA Kopi Luhur Transformasi dari Open Dumping ke Sanitary Landfill


KOTA CIREBON, Wartapembaruan.co.id
– Pemda Provinsi Jabar bersama Kementerian Lingkungan Hidup mendorong percepatan perbaikan sistem pengelolaan sampah di Kota Cirebon, khususnya di TPA Kopi Luhur yang masih menggunakan metode open dumping atau  pembuangan terbuka.  

Sistem open dumping dinilai tidak efisien dan berpotensi mencemari lingkungan, terutama karena volume sampah terus meningkat sementara kapasitas TPA terbatas. 

KLH merekomendasikan penerapan _sanitary landfill_,  yang mana sampah ditimbun, dipadatkan, dan ditutup tanah untuk meminimalkan dampak negatif.  

Untuk akselerasi, Sekda Jabar Herman Suryatman mendampingi Menteri LH Hanif Faisol ke TPA Kopi Luhur pada Jumat (13/6/2025). 

Herman menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah provinsi, kota, dan kabupaten untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah.  

"Cirebon hari ini terperangkap dengan penanganan _open dumping_, tentu tidak layak,” ujar Herman Suryatman.

Volume sampah di Kota Cirebon sendiri tergolong tinggi, sementara fasilitas pengelolaannya masih terbatas. Herman mengakui bahwa pengelolaan sampah di Jabar belum ideal, sehingga diperlukan akselerasi perbaikan. 

Untuk itu Herman akan berkoordinasi dengan para sekda kabupaten/kota untuk memastikan langkah progresif.  

"Pengambilan keputusan ada di Kepala Daerah, operasionalisasinya ada di sekda. Tidak ada cara lain kecuali kita eksekusi dari hari ini, jangan sampai kita nunggu dulu terjadi ledakan sampah," katanya. 

Herman juga menekankan pentingnya penanganan sampah dari hulu ke hilir, melibatkan seluruh pihak mulai dari pemerintah daerah hingga masyarakat. 

“Pengurangan, pemanfaatan, dan daur ulang sampah di tingkat rumah tangga sangat krusial. Sampah harus dilihat sebagai sumber daya, bukan limbah,” jelasnya.  

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol memberikan tenggat waktu enam bulan bagi Kota Cirebon dan daerah lain di Jabar untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah. 

Ia menegaskan bahwa _open dumping_ harus dihentikan karena melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.  

“TPA Kopi Luhur sudah terkena sanksi administrasi. Dalam enam bulan ke depan, harus beralih ke _sanitary landfill_ atau minimal _controlled landfill_,” sebut Hanif.  

Ia juga menyoroti target nasional pengurangan sampah sebesar 51 persen pada tahun ini dan 100 persen pada 2029, sesuai Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025. Untuk mencapainya, daerah perlu memperkuat fasilitas seperti Tempat Pengolahan Sampah (TPS) 3R dan pusat daur ulang.  

“Fasilitas bisa kita bantu siapkan, tapi kesiapan masyarakat juga penting. Maka mari kita bangun fondasi yang kuat sejak sekarang,” ucap Hanif.  

Dengan langkah-langkah konkret ini, diharapkan tidak hanya mencegah krisis lingkungan, tetapi juga mengoptimalkan potensi ekonomi dari pengelolaan sampah yang berkelanjutan.  


(Sendi) 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image