Penyuluh Kehutanan dan KPH 13 Dolok Sanggul Tinjau Areal HKM Dosroha Terkait Isu Penebangan Liar, Ditemukan Tidak Benar
Dolok Sanggul, Wartapembaruan.co.id — Menanggapi isu yang beredar di media sosial terkait dugaan penebangan liar seluas 400 hektare di kawasan Hutan Kemasyarakatan (HKM) Dosroha, Penyuluh Kehutanan dari Balai Perhutanan Sosial Wilayah Sumatera Utara bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) 13 Dolok Sanggul melakukan monitoring langsung ke lapangan pada Selasa, 10 Juni 2025.
Turut hadir dalam monitoring tersebut Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Dapil Sumut IX, Dra. Sorta Ertaty Siahaan, yang mendampingi tim untuk meninjau langsung kondisi di lapangan.
Perwakilan dari Balai Perhutanan Sosial Wilayah Sumatera Utara, Kristian Banjarnahor, menjelaskan bahwa setelah dilakukan penelusuran, tidak ditemukan bukti adanya penebangan liar seperti yang ramai diberitakan. “Memang kami menemukan beberapa pohon yang telah ditebang, namun itu dilakukan oleh kelompok tani HKM Dosroha sebagai bagian dari inisiatif pemagaran areal pertanian mereka. Jadi informasi yang beredar di media sosial tersebut dipastikan hoaks,” tegasnya.
Kristian juga mengingatkan bahwa prinsip utama dari perhutanan sosial adalah perlindungan dan pelestarian hutan. “Ke depan kami harapkan tidak ada lagi aktivitas penebangan, karena kita harus memegang teguh prinsip lindung. Lindung berarti tidak boleh ada penebangan pohon secara sembarangan,” tambahnya.
Kepala Seksi Perlindungan Perhutanan Sosial, Toga Sinurat, juga memberikan imbauan kepada kelompok tani hutan HKM Dosroha untuk lebih giat melakukan penanaman kembali di areal yang kosong agar pengelolaan kawasan dapat berkelanjutan.
Sementara itu, Dra. Sorta Ertaty Siahaan menyatakan bahwa ia menyaksikan langsung kondisi areal HKM Dosroha dan memastikan bahwa isu penebangan liar yang sempat viral tersebut tidak benar. “Kami mengajak seluruh pelaku perhutanan sosial untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan mematuhi aturan yang berlaku. Perhutanan sosial telah memberikan banyak manfaat, jadi sebaiknya dijaga dengan baik,” ujarnya.
Ketua HKM Dosroha, Diarjo Malau, membenarkan bahwa pihaknya telah bermitra dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan menerima Surat Keputusan pengelolaan seluas 465 hektare sejak tahun 2022. Ia juga mengungkapkan bahwa saat pertama kali kelompoknya mengelola lahan tersebut, mereka menemukan bekas penebangan liar yang telah terjadi sebelumnya.
“Kami telah menyusun Rencana Kerja Pengelolaan Sosial (RKPS) yang mencakup penyadapan getah pinus, budidaya lebah madu, serta agroforestri seperti alpukat, durian, aren, kulit manis, dan kopi. Namun, sebagian tanaman tidak berhasil tumbuh karena masih banyak ternak liar yang berkeliaran. Karena itu, kami mengambil inisiatif untuk melakukan pemagaran menggunakan beberapa pohon yang ada di areal kami,” jelas Diarjo.
Dengan klarifikasi langsung di lapangan ini, diharapkan tidak ada lagi penyebaran informasi yang tidak benar terkait pengelolaan hutan oleh masyarakat. Semua pihak diimbau untuk terus menjaga kelestarian hutan dan menjalankan program perhutanan sosial sesuai aturan yang berlaku.