Sudah Dua Hari TSM SP4 Gambut Jaya Aksi Di BPN Muaro Jambi, Pemerintah Semacam Tidak Perduli
Muaro Jambi, Wartapembaruan.co.id - Sudah berulangkali mengadakan aksi demo, tuntutan masyarakat transmigrasi Swakarsa Mandiri SP4 Desa Gambut Jaya tidak pernah terealisasikan.
Alhasil, Dua ratus Kepala Keluarga Masyarakat transmigrasi terlantar, lahan pencadangan untuk perkebunan yang dijanjikan tidak pernah diberikan oleh pemerintah daerah Kabupaten Muaro Jambi.
Total dua hektar lahan pencadangan yang rencananya akan diberikan kepada masyarakat Transmigrasi Swakarsa Mandiri SP4 Desa Gambut Jaya, hanya 0,75 hektar yang diberikan.
Sehingga, masyarakat transmigrasi Swakarsa Mandiri SP4 Desa Gambut Jaya, selama lima belas tahun terlantar tidak pernah mendapatkan lahan yang dikelola untuk perkebunan yang menjadi sumber kehidupan mereka.
Sudah dua hari dua malam perwakilan masyarakat transmigrasi Swakarsa Mandiri SP4 Desa Gambut Jaya mengadakan aksi menduduki kantor BPN Kabupaten Muaro Jambi.
Mereka berjuang untuk mendapatkan hak nya seluas kurang lebih 250 hektar lahan pencadangan yang sejak tahun 2008 diduga telah menjadi hak milik Warga Negara Asing inisial Kent, atau Kent Gui.
Fakta dugaan ini BPN Muaro Jambi telah menerbitkan SHM sebanyak 105 bidang tanah pada tahun 2008, di atas lahan pencadangan tersebut tanpa dasar/ alas hak sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
105 persil sertifikat yang dimaksud tercantum nama Kent, dan beberapa nama masyarakat sekitar yang diduga dimanfaatkan KTP nya untuk dimanipulasi dalam penerbitan sertifikat tersebut.
Sesuai keterangan masyarakat transmigrasi Swakarsa Mandiri SP4 Desa Gambut Jaya jika lahan tersebut secara keseluruhannya diduga dikuasi oleh WNA inisial Kent atau Kent Gui tersebut.
Fakta data dan informasi yang dihimpun, jika masyarakat Transmigrasi Swakarsa Mandiri SP4 Desa Gambut Jaya yang terdiri dari 100 Kepala Keluarga dari wilayah Jawa dan 100 Kepala Keluarga dari wilayah Jambi.
Hal ini berdasarkan Keputusan Bupati Muaro Jambi No:533 Tahun 2009 Tentang Penempatan 200 Kepala Keluarga Transmigrasi SWAKARSA MANDIRI pada unit permukiman Sungai Gelam satuan pemukiman 4 (Sp4) Desa Gambut Jaya Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi.
Keterangan koordinator aksi, Anhar Usman selama ini pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dan pihak BPN Muaro Jambi semacam hanya mengulur-ulur waktu, tanpa kejelasan, Selasa (17/6/2025).
Tingkat penyelesaiannya tidak pernah menemukan tidak terang, masyarakat Transmigrasi Swakarsa Mandiri SP4 Desa Gambut Jaya selama 15 tahun tidak pernah mendapatkan haknya.
Sebagimana keterangan pihak BPN Muaro Jambi yang disampaikan Langs oleh Kepala Kantor BPN Muaro Jambi Eko Windarko.
Dirinya melalui penjelasannya hanya menunggu keputusan dari Tim Terpadu penyelesaian konflik Kabupaten Muaro Jambi, yang diketuai oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Muaro Jambi.
Ungkapan ini membuktikan jika pihak BPN Muaro Jambi dan pemerintah daerah Kabupaten Muaro Jambi semacam tidak pernah serius menyelesaikan persolan tersebut.
Padahal pihak BPN Muaro Jambi dan pemerintah daerah Kabupaten Muaro Jambi beserta pihak kejaksaan negeri Muaro Jambi mungkin sudah mengetahui jika keseluruhan lahan tersebut telah dikuasai oleh oknum pengusaha inisial Kent atau Kent Gui tersebut.
Namun sepertinya penguasaan fisik lahan perkebunan seluas 250 hektar yang diduga milik Masyarakat Transmigrasi Swakarsa Mandiri SP4 Desa Gambut Jaya oleh oknum Warga Negara Asing inisial Kent ini, semacam telah dilegalkan.
Padahal menurut Undang-Undang Agraria Dasar No.5 Tahun 1960, hanya WNI yang bisa memiliki hak milik atas tanah, Warga Negara Asing (WNA) tidak bisa memiliki tanah dengan hak milik di Indonesia. (Tim)