Kejari Bintuni Ungkap Korupsi Rp782 Juta, Pejabat Dinas Pendidikan Ditahan
TELUK BINTUNI, Wartapembaruan.co.id - Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Minat Bakat Siswa SMA pada Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2024.Distrik Menimeri, Selasa (22/7/2025)
Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Jusak E Ayomi, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Agung Satriadi Putra, bersama Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Alfisius Adrian Sombo, serta penyidik Theophilos Kleopas Auparay, saat menggelar konferensi pers, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah Penyidik melakukan serangkaian tindakan penyidikan, termasuk memeriksa 16 (enam belas) orang saksi serta melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Adapun tersangka yang ditetapkan berinisial SI, selaku Plt Kasubag Perencanaan dan Keuangan pada Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Teluk Bintuni.
" Penetapan tersangka dilakukan setelah Penyidik memperoleh alat bukti yang cukup terkait dugaan terjadinya tindak pidana korupsi"
Berdasarkan hasil penyidikan, pada tahun 2024 Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Teluk Bintuni menganggarkan kegiatan Minat Bakat Siswa SMA dengan nilai anggaran sebesar Rp782.185.000,- (tujuh ratus delapan puluh dua juta seratus delapan puluh lima ribu rupiah), yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan tercantum dalam DPA Tahun Anggaran 2024.
Anggaran tersebut dicairkan oleh Bendahara Pengeluaran berdasarkan SP2D Nomor: 1828/SP2D-TUKEG PMBKS tanggal 25 Juni 2024, kemudian digunakan oleh tersangka SI. Tersangka mengklaim bahwa kegiatan tersebut adalah inisiatif pribadinya, padahal kegiatan Minat Bakat Siswa SMA sama sekali tidak dilaksanakan dan tidak dibuatkan laporan pertanggungjawaban.
Lebih lanjut Kasi Pidsus, Agung Satriadi Putra, memaparkan akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp782.185.000,- (tujuh ratus delapan puluh dua juta seratus delapan puluh lima ribu rupiah).
Atas perbuatannya, tersangka SI disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka SI di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bintuni selama 20 (dua puluh) hari ke depan.
"Penyidikan perkara ini masih terus berlanjut, dan Penyidik tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang turut bertanggung jawab atau terlibat dalam tindak pidana ini" pungkasnya