Medan, Wartapembaruan.co.id -- Beredar kabar miring tentang lahan PTPN 1 REGIONAL 1 yang di kerjasamakan dengan PT Ciputra terjadi pelanggaran hukum dan diduga telah terjadi penjualar: tanah negara (HGU), berdasarkan penelusuran media, didapatkan informasi bah kerjasama PTPN 1 REGIONAL 1 dengan Ciputra KPSN ternyata sudah memenuhi kaedah hukum yang berlaku di Republik Indonesia ini
Berdasarkan hasil investigasi Team Media, kerjasama operasi ini ternyata sudah mengantongi surat persetujuan dari kementerian BUMN dan kementerian ATR/BP PTPN 1 (REGIONAL 1) dalam hal iní sebagai pemilik lahan melakukan kerjasama dalam upaya penyelesaian sengketa tanah di lahan HGU PTPN 1 (REGIONAL 1) d dalam rangka optimalisasi Asset serta pengembangan ekonomi di wilayah Deli Serdang dan Sumatera utara.
Beberapa alasan yang mendasari kerjasama lahan ini Antara lain:
1.Peraturan Presiden RI No 62 tahun 2011 tentang perubahan kawasan Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo dari kawasan perkebunan menjadi kawasan perumahan, bisnis dan komersial.
2. Merupakan Upaya kementerian BUMN / PTPN 1 REGIONAL 1 yang cukup Cerdas dan Elegan dalam upaya Penyelesaian sengketa tanah di area HGU PTPN 1 REGIONAL 1.
3.Persetujuan dari kementerian BUMN tahun 2014 terkait kerjasarma operasi untuk Proyek Kota Deli Megapolitan.
4.Penyelamatan ASSET NEGARA, karena saat ini banyak lahan PTPN 1 REGIONAL 1 yang di garap oleh MAFIA TANAH
5.Membuat kawasan Deli Serdang pada khusus nya dan Sumatera Utara pa umumnya menjadi kawasan yang maju dan mempunyai daya saing yang cukup tinggi. Sehingga pembangunan proyek akan menjadikan ekonomi di kawasan Deli Serdang menjadi sangat berkembang.
Fakta yang awak media dapati di lapangan bahvwa Proyek Kota Deli Megapolitan ir sudah mendapat dukungan yang cukup baik dari Pemprov Sumatera Utara dan Pemkab Deli Serdang serta sebagian besar masyarakat Deli Serdang pada umumnya. Karena dengan adanya proyek ini, selain pendapatan APBD akan meningkat tajam dari pajak yang akan disetorkan tidak dipungkiri bahvwa pembangunan kawasan ini juga akan menarik PARA INVESTOR lokal dan manca negara untuk menanamkan modal di Sumatera Utara, karena proyek Kota Deli Megapolitan ini selain mengembangkan kawasan residensial juga akan mengembangkan kawasan industri, bisnis dan kawasan hijau yang secara langsun akan menggerakkan Ekonomi Makro di Sumatera Utara. Jadi diharapkan semua lapisan masyarakat akan merasakan dampak dari adanya penanaman modal para investor yang akan datang dengan semakin banyaknya lowongan pekerjaan untuk masyarakat
saat di konfirmasi pihak Media, Rendy Siregar sebagai legal officer proyek Kota Deli Megapolitan menyatakan bahwa proyek KDM ini sudah sangat banyak menyerap tenaga kerja lokal untuk level Officer dari lulusan kampus-kampus ternama di Sumatera Utara, belum lagi pekerja kontrak yang bekerja sebagai Tukang, Kenek, Mandor, Pekerja Taman, Security tentunya sangat banyak dibutuhkan oleh proyek KDM ini.
Kebutuhan atas material rumah juga menjadikan pabrikpabrik yang memproduksi barang-barang tersebut bergerak memproduksi barang-barang yang dibutuhkan (seperti pintu, kusen, sanitair, lantai, kaca dll) tentunya butuh serapan tenaga kerja, selain itu kebutuhan material alam seperti pasir, batu bata, koral dan batu kali tentunya menjadi barang mutlak yang dibutuhkan oleh proyek ini dan tentunya membutuhkan tenaga kerja untuk mendelivery ke lokasi proyek.
Setelah bangunan jadi tentunya membutuhkan tenaga kerja dalam berbagai sektor, jadi memang pembangunan Kawasan ini pastinya akan menggerakkan seluruh sektor ekonomi di Deli Serdang dan Medan
Terkait dengan tudingan bahwa PT Ciputra KPSN menjual tanah HGU berdasarkan informasi yang awak media dapatkan dari hasil diskusi dengan Rendy Siregar bahwa sedari awal sebelum kerjasama ini di tanda tangani oleh PARA PIHAK tanah HGU PTPN 1 (REGIONAL 1) ini memang sudah banyak di garap dan dikuasai oleh MAFIA TANAH, justru sebaliknya dengan adanya proyek Kota Deli Megapolitan ini PTPN 1 selaku pemilik lahan dapat membersihkan lahan HGU yang sudah lama di garap oleh para MAFIA TANAH tersebut sebagai upaya PENYELAMATAN ASSET NEGARA DAN OPTIMALISASI ASSET serta memberikan manfaat yang sebesar-besar nya kepada Negara dan masyarakat Deli Serdang serta Sumatera Utara dalam hal pembangunan daerah dan terciptanya lowongan pekerjaan.
Beredar kabar juga bahwa Kerjasama ini merugikan negara berdasarkan temuan BPK RI (Badan Pemeriksa Keuangan) tahun 2023, saat dikonfirmasi oleh Media, Rendy Siregar menyatakan bahwa hal itu sangat tidak benar, karena seperti yang kita ketahui bersama bahwa temuan BPK RIl yang di angkat oleh salah satu media itu hanya potongan siklus bisnis yang tidak utuh. Karena bisnis property itu mengikat pada aturan main PSAK 72 dimana perusahaan property baru dapat mengakui pendapatan nya setelah proses serah terima bangunan, kami sangat menyayangkan pihak media yang menampilkan isu isu yang tidak sesuai dengan fakta tanpa mereka konfirmasi kepada kami, andai mereka konfirmasi kan dapat kami jelaskan secara utuh proses bisnis yang setbenarnya.
Melalui sambungan telephone saat di konfirmasi oleh awak Media, Bapak Taufik Hidayat selaku perwakilan dari pihak Ciputra KPSN menyatakan bahwa rencana pembangunan kawasan Kota Deli Megapolitan ini tentunya menjadi cita-cita kita bersama untuk menjadikan Deli Serdang dan Provinsi Sumatera Utara iní menjadi Kawasan yang menarik untuk para turis domestic dan Manca negara yang akan menikmati keindahan Sumatera Utara yang dilengkapi fasilitas sebagai kota Modern dan berkelas.
Menutup diskusi dengan Bapak Taufik, beliau berharap dukungan dari semua pihak untuk cita-cita mulia yang sedang dilakukan oleh pihak PTPN1(Regional1) dan Ciputra KPSN dalam membangun Kota Deli Megapolitan di kawasan Deli Serdang sehingga tercipta peningkatan ekonomi masyarakat dan daerah serta banyak lowongan pekerjaan yang akan tercipta serta menjadikan Kawasan Deli Serdang dan Sumatera Utara menjadi kawasan Kota yang maju dan modern.(Leodepari)