BREAKING NEWS

Kekosongan Hukum dan Disparitas Putusan: Urgensi Keberadaan SEMA Perwalian Calon TNI


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
- Sudah saatnya Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) sebagai pedoman bagi para hakim dalam menangani permohonan penetapan wali bagi orang dewasa, khususnya dalam konteks seleksi calon prajurit TNI,(Selasa,22 Juli 2025).

Layaknya panglima di medan perang yang mengandalkan strategi dan kecakapan, hakim juga harus berpijak pada dasar hukum serta kemampuan yuridis  mumpuni dalam mengadili perkara permohonan. Kemampuan yuridis terasah melalui pengalaman dalam pekerjaan, didukung dasar hukum yang kuat seperti PERMA, SEMA, serta Buku II Mahkamah Agung.

Dalam praktik peradilan, perkara permohonan mengandalkan legalitas formil. Buku II Mahkamah Agung (halaman 43 hingga 47,) memuat daftar jenis permohonan yang dapat diajukan ke Pengadilan Negeri, seperti pengangkatan wali bagi anak di bawah umur, pengampuan bagi orang dewasa yang tidak cakap hukum, serta permohonan administratif lainnya, seperti pengangkatan anak, perbaikan akta, hingga permohonan menjual harta waris. Di sisi lain, terdapat pula permohonan yang secara tegas dilarang, seperti penetapan status kepemilikan, status ahli waris, dan keabsahan suatu akta.

Namun, seiring berkembangnya kebutuhan hukum di masyarakat, muncul permohonan yang tidak secara eksplisit diatur dalam Buku II. Salah satu permohonan yang cukup sering muncul, adalah permohonan penetapan wali bagi orang dewasa yang secara hukum cakap, namun diminta menghadirkan wali sebagai persyaratan administratif dalam seleksi calon prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), sebagaimana SKEP Panglima TNI nomor 57/II/2003 dan Juknis 528/VI/2020.

Permohonan ini menghadirkan dilema. Di satu sisi, secara yuridis, seseorang yang dewasa dan cakap tidak memerlukan wali. Di sisi lain, terdapat kebutuhan administratif yang mewajibkan keberadaan wali, misalnya untuk penandatanganan dokumen atau surat pernyataan orang tua atau wali. 

Permohonan semacam ini, seringkali ditolak oleh hakim yang berpegang teguh pada asas legalitas dan ketentuan dalam Buku II. Namun, ada pula hakim yang mengabulkannya, dengan pertimbangan kemanfaatan, mengingat sifat voluntair dari permohonan, serta demi mendukung kelancaran administrasi calon prajurit.

Perbedaan pendekatan ini, melahirkan disparitas putusan, yaitu ketidakkonsistenan dalam mengadili perkara dengan substansi serupa. Disparitas dapat dimaklumi dalam batas tertentu, sebagaimana dinyatakan Oemar Seno Adji yang dikutip dalam buku Disparitas Putusan Hakim (Shidarta dkk., hal. 11), bahwa disparitas adalah bagian dari kebebasan hakim sejauh dilakukan secara wajar. Namun, dalam perkara permohonan yang berulang dan administratif, disparitas semacam ini berpotensi merugikan pencari keadilan.

Mahkamah Agung sebenarnya pernah menghadapi situasi serupa, yakni terjadi perbedaan pandangan terkait permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama. Sebagian hakim mengabulkan permohonan sepanjang menyangkut pencatatan sipil, sementara yang lain menolaknya dengan dasar Undang-Undang Perkawinan mensyaratkan kesesuaian dengan hukum agama. 

Guna mengatasi disparitas tersebut, Ketua Mahkamah Agung akhirnya menerbitkan SEMA Nomor 2 Tahun 2023 pada 17 Juli 2023, yang menyatakan permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama tidak dapat dikabulkan. Langkah ini diambil demi menjamin kepastian dan kesatuan penerapan hukum.

Preseden tersebut, menunjukkan bahwa Mahkamah Agung memiliki instrumen normatif efektif, untuk merespons kekosongan hukum dan mencegah disparitas yang berlarut. Oleh karena itu, sudah saatnya Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) sebagai pedoman bagi para hakim dalam menangani permohonan penetapan wali bagi orang dewasa, khususnya dalam konteks seleksi calon prajurit TNI.

Dengan adanya pedoman tersebut, hakim akan memiliki dasar normatif yang seragam dalam memutus perkara sejenis, sehingga memberikan kepastian hukum bagi para pencari keadilan.

Meskipun SEMA bukanlah norma hukum yang mengikat seperti undang-undang, keberadaannya tetap penting sebagai rujukan normatif dalam perkara permohonan, sehingga membantu mewujudkan putusan yang konsisten dan berkeadilan.

Sebagai bagian dari sistem peradilan yang dinamis, Mahkamah Agung diharapkan terus merespons kebutuhan nyata masyarakat. Penerbitan SEMA mengenai penetapan wali dalam konteks seleksi calon prajurit TNI merupakan langkah konkret untuk mengatasi kekosongan hukum yang mendesak dan memberi perlindungan hukum bagi semua pihak.


(Alred) 


Penulis: Fikrinur Setyansyah

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image