BREAKING NEWS

Laporan Warga Kampung Rawa Badung Terkait Toko Obat Keras Satpol PP Gerak Cepat Sidak Lokasi


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kecamatan Cakung dan kelurahan Jati Negara Jakarta Timur beserta unsur dari dinas kesehatan dan  badan pengawasan obat dan makanan(BPOM) melakukan sidak pada salah satu toko berkedok jual kosmetik di Jln Swadaya Kampung Rawa Badung RT 05/RW 13 kelurahan Jati Negara Kecamatan Cakung Jakarta Timur.

Adapun kegiatan tersebut dilakukan, berdasarkan laporan masyarakat yang menduga adanya salah satu toko berkedok jual alat kosmetik yang  menjual obat  golongan G secara bebas tanpa resep dokter.

Pada saat dilakukan penggeledahan oleh petugas satpol PP dan petugas puskesmas dari kecamatan Cakung ditemukan ratusan butir obat jenis tramadol, heximer, alprazolam, trypelx dan beberapa jenis obat keras lainnya.

Menurut keterangan ketua RW 13 (Ngadenan) saat dikonfirmasi oleh Wartawan bahwa toko tersebut tidak lapor diri pada saat menempati lokasi yang dijadikan sebagai toko berkedok jual kosmetik namun menjual obat keras.

"Saya tidak mengetahui kalau ternyata mereka menjual obat - obat terlarang, sebelumnya lokasi itu berjualan sayuran,"ucap ketua RW.

Kemudian ketua RW 13 juga berkordinasi dengan aparat kepolisian yang bertugas di kelurahan (Bimas Pol) namun beberapa kali di hubungi tidak mendapat jawaban.

Tidak mau warganya menjadi korban obat pil koplo akhirnya ketua RW 13 berkordinasi dengan petugas satpol pp kecamatan Cakung, dan satpol pp kelurahan Jati Negara untuk melakukan kunjungan ke lokasi toko yang diduga menjual obat golongan G.

Sesampainya di toko petugas menemukan adanya ratusan obat jenis pil,merek tramadol, Heximer, alprazolam dan obat keras lainnya.Petugas kesehatan dari puskesmas kecamatan Cakung dan BPOM menghitung jumlah obat - obatan golongan G tersebut untuk diamankan di puskesmas kecamatan Cakung.

Investigasi Media mencoba konfirmasi dengan penjaga toko, mengatakan bahwa toko tersebut adalah milik Ali." ini yang punya Ali bang, saya hanya jaga,"pungkasnya.

Pada saat di konfirmasi dengan kapolsek Cakung melalui pesan Whatsap terkait kegiatan tersebut, AKP Komang tidak memberikan tanggapan. Saat dikonfirmasi dengan kanit reskrim polsek cakung AKP Abdi Harahap menyampaikan bahwa pihaknya tidak mendapat surat undangan terkait kegiatan yang dilakukan oleh petugas satpol pp, petugas puskesmas, BPOM kecamatan Cakung tersebut.

"Mereka tidak ada mengundang kami sehingga tidak mungkin kami mencampuri urusan mereka, jadi silahkan konfirmasi aja dengan mereka ya,"ucap Abdi Harahap.

Setelah selesai menggeledah dan menghitung jumlah obat golongan G yang ditemukan pada toko berkedok kosmetik tersebut,petugas menutup toko  dan meminta agar pemilik toko segera datang ke kantor kecamatan Cakung untuk dilakukan pemerikasaan oleh petugas satpol pp kecamatan Cakung.

Berdasarkan undang undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan ,setiap orang yang tanpa hak mengedarkan sediaan farmasi dapat diancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda 1,5 miliar rupiah.


(Full Redaksi)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image