Viral Dulu, Proses Hukum Belakangan: Tantangan Hakim di Era Media Sosial
Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Ketika suatu kasus sudah viral, opini publik kerap terbentuk lebih dulu sebelum proses hukum berjalan. Masyarakat sudah lebih dulu menjatuhkan 'vonis' di kolom komentar. Hal ini dapat menimbulkan tekanan bagi hakim dalam mengambil keputusan,(Selasa 22 Juli 2025).
Di era digital saat ini, media sosial telah menjadi ruang publik baru tempat segala sesuatu bisa viral dalam hitungan detik. Tak sedikit kasus hukum yang awalnya muncul dari unggahan viral di media sosial, memancing perhatian publik, lalu mendorong aparat penegak hukum untuk turun tangan. Namun, fenomena ini membawa tantangan tersendiri bagi dunia peradilan, terutama bagi para hakim.
Ketika suatu kasus sudah viral, opini publik kerap terbentuk lebih dulu sebelum proses hukum berjalan. Masyarakat sudah lebih dulu menjatuhkan 'vonis' di kolom komentar. Hal ini dapat menimbulkan tekanan bagi hakim dalam mengambil keputusan. Padahal, dalam sistem hukum Indonesia, seorang hakim wajib memutus perkara berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Secara hukum, prinsip fair trial atau peradilan yang adil harus dijaga. Hal ini tercantum dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan bahwa hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Namun, bukan berarti nilai tersebut berasal dari tekanan massa atau opini publik yang terbentuk di media sosial.
Di sinilah pentingnya integritas seorang hakim. Hakim harus memiliki keteguhan hati dan pikiran untuk tetap netral, adil, dan tidak terpengaruh oleh sorotan media.
Mahkamah Agung sebagai lembaga yudikatif tertinggi memiliki peran besar dalam menjaga independensi peradilan. Melalui pembinaan dan pengawasan, MA memastikan bahwa seluruh hakim di Indonesia bekerja sesuai etika dan aturan hukum.
Harapannya, ke depan masyarakat bisa lebih bijak dalam menyikapi kasus yang sedang berjalan. Tak semua yang viral itu sepenuhnya benar. Mari kita percayakan proses hukum pada lembaga peradilan yang berwenang. Dan bagi para hakim, teruslah menjaga marwah keadilan dengan tetap berpijak pada hukum, bukan pada sorotan layar ponsel.
(Alred)
Penulis: Nur Amalia Abbas