BREAKING NEWS

Diduga Ada Permainan Hukum, Pemilik Sumur di Lahan HGU PT Hindoli Lepas dari Jerat Pidana


Banyuasin, Sumatera Selatan
– Kasus insiden di lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Hindoli pada 30 Juli 2025 menyisakan tanda tanya besar di kalangan masyarakat. Pasalnya, Diana, yang diketahui sebagai pemilik sumur tempat insiden terjadi, sudah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian. Namun, hingga kini, Diana tidak ditetapkan sebagai tersangka, Minggu 24/08/2025.

Kuat dugaan ada permainan hukum antara pihak terperiksa dengan aparat di Polsek Keluang, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan publik terkait adanya praktik tebang pilih penegakan hukum.

Aspek Hukum yang Seharusnya Berlaku

Dalam perkara yang menyangkut pengelolaan atau aktivitas ilegal di atas lahan HGU perusahaan, setidaknya ada beberapa aturan hukum yang bisa dikenakan:

1. Pasal 167 KUHP – tentang memasuki atau menduduki pekarangan/tanah tanpa izin yang sah.

2. Pasal 385 KUHP – tentang penyerobotan tanah.

3. UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (apabila terbukti ada aktivitas eksploitasi tanpa izin).

4. Pasal 55 dan 56 KUHP – mengenai pihak yang turut serta atau membantu terjadinya tindak pidana.

Dengan adanya bukti kepemilikan sumur oleh Diana, semestinya penyidik dapat menetapkan status hukum yang lebih jelas. Tidak adanya penetapan tersangka justru menimbulkan dugaan bahwa ada oknum aparat penegak hukum yang terlibat dalam praktik obstruction of justice atau upaya menghalangi proses hukum.

Tuntutan Publik

Masyarakat meminta agar kasus ini tidak berhenti di tingkat Polsek Keluang, melainkan segera diambil alih oleh aparat penegak hukum yang lebih tinggi, yakni Polres Musi Banyuasin atau Polda Sumsel, guna memastikan asas equality before the law benar-benar ditegakkan.

Jika terbukti ada aparat yang bermain, maka selain pelaku utama, aparat yang diduga membekingi kasus ini juga dapat dijerat dengan Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image