BREAKING NEWS

PTUN Jakarta Tolak Gugatan Duta Palma, Agrinas Tetap Jadi Pengelola Sah Aset Titipan Kejagung

Keterangan foto : Kepala Divisi Legal PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), Brigjen TNI (Purn.) I Nyoman Suparta, S.H., M.H., menyerahkan surat kuasa kepada Hakim Ketua, Rabu (18/6).

Jakarta, Wartapembaruan.co.id
— Setelah melalui proses hukum yang panjang dan penuh dinamika, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta resmi menolak gugatan yang diajukan oleh Duta Palma Group terhadap sejumlah instansi pemerintah dan PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), terkait kepemilikan dan pengelolaan aset serta konsesi yang saat ini berada dalam proses hukum.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka yang digelar secara elektronik pada Rabu, 2 Juli 2025, dan dipimpin oleh Ketua PTUN Jakarta, Oenoen Pratiwi, S.H., M.H. Dalam putusannya, majelis hakim menegaskan bahwa PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) tetap menjadi pengelola sah atas aset-aset yang disengketakan, yang merupakan titipan dari Kejaksaan Agung RI.

Sebagaimana diketahui, PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) bertindak atas nama negara untuk mengelola aset-aset yang sedang dalam proses hukum, sebagai bagian dari optimalisasi aset negara agar tidak terbengkalai. Jika dibiarkan tanpa pengelolaan, aset bernilai ekonomi tinggi ini berisiko mengalami kerusakan, penurunan nilai, serta pembengkakan biaya pemulihan.

Dalam sidang sebelumnya yang digelar pada 18 Juni 2025, pihak PT Agrinas diwakili oleh Kepala Divisi Legal, Brigjen TNI (Purn.) I Nyoman Suparta, S.H., M.H. Dalam argumennya, pihak Agrinas menegaskan bahwa pengelolaan aset dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai mandat dari Kejaksaan Agung.

Majelis hakim menyatakan bahwa sengketa yang diajukan Duta Palma Group bukan merupakan kewenangan PTUN untuk diperiksa dan diputus. Objek sengketa tersebut dinilai merupakan bagian dari tindakan yudisial oleh jaksa penyidik dan penuntut umum, khususnya berkaitan dengan proses penyitaan aset yang disertai dengan berita acara.

“Secara substansi, meskipun objek sengketa merupakan dokumen administratif berupa berita acara, namun isi dan tujuannya jelas merupakan bagian dari proses penyidikan tindak pidana sesuai dengan kewenangan penyidik berdasarkan KUHAP,” tegas majelis hakim.

PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) menyambut baik keputusan ini dan menyatakan komitmennya untuk terus menjalankan tugas dan fungsinya dalam mengelola aset negara secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Putusan ini menjadi landasan penting bagi kami dan seluruh pihak terkait untuk menjaga stabilitas serta kepastian hukum dalam pengelolaan aset-aset negara, khususnya dalam konteks transformasi BUMN,” kata perwakilan manajemen Agrinas dalam pernyataannya.

Dengan putusan ini, status hukum Agrinas sebagai pengelola aset yang dititipkan Kejaksaan Agung semakin kuat, dan diharapkan menjadi rujukan dalam penanganan aset serupa di masa mendatang.



Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image