BREAKING NEWS

Laporan HS ke Polda Jambi Naik Ke Penyelidikan, Tuduhan Penyebaran Video dan Dugaan Kriminalisasi Melalui Medsos


Jambi, Wartapembaruan.co.id
– Seorang warga Muaro Jambi, Heru Sanjaya (45), resmi melaporkan kasus dugaan tindak pidana ke Polda Jambi terkait penyebaran informasi yang merugikan nama baiknya melalui media sosial TikTok.

Dalam laporannya yang terdaftar dengan nomor LP/B/265/VIII/2025/SPKT/POLDA JAMBI, Heru menyebut akun IKJ (Info Kabar Jambi) diduga menyebarkan video yang memojokkan dirinya terkait urusan lahan sawit dan pembayaran hasil panen, Rabu 27/08/2024.

Heru merasa dipermalukan di publik digital karena video yang ditayangkan tanpa konfirmasi lebih dulu kepadanya "Saya dirugikan, keluarga saya ikut tertekan. Ini jelas pencemaran nama baik," tegas Heru.

Kasus ini kini ditangani oleh penyidik Polda Jambi, dengan dugaan pelanggaran UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Menindaklanjuti laporan Heru Sanjaya, Ditreskrimsus Polda Jambi mengeluarkan surat resmi SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) bernomor B/4/VIII/RES.2.5/2025/Ditreskrimsus.

Dalam surat itu, Polda Jambi menegaskan penyelidikan akan berlangsung selama 30 hari kerja dan bisa diperpanjang bila diperlukan.

Penyidik juga memberikan nomor kontak resmi kepada pelapor untuk berkoordinasi, termasuk akses email cybercrime.poldajambi@gmail.com dan layanan WhatsApp Bantuan Polisi.

"Langkah ini seharusnya menjadi bukti bahwa Polda Jambi serius menangani laporan masyarakat secara cepat, transparan, dan tanpa imbalan," tulis surat tersebut yang ditandatangani Kompol Taufik Nurmandya, S.H., M.H.

Publik kini menanti: apakah janji transparansi tersebut benar-benar akan diwujudkan, atau sekadar formalitas administrasi.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image