Tim SIRI Kejagung Tangkap Buronan Tersangka Korupsi GS di Papua Barat
Jakarta, Wartapembaruan.co.id – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Maluku. Penangkapan dilakukan pada Selasa (26/8/2025) di Kecamatan Warmare, Kabupaten Manokwari, Papua Barat.
Buronan yang diamankan adalah GS (53), perempuan kelahiran Ambon, Maluku, 14 April 1972. Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor: PRINT-714/Q.1/Fd.2/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023, GS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pekerjaan jalan Rambatu–Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat tahun 2018 senilai Rp31 miliar.
Tersangka dijerat dengan:
Primair: Pasal 2 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat diamankan, GS bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan lancar.
Jaksa Agung menegaskan kembali kepada jajarannya untuk terus memonitor dan segera menangkap para buronan yang masih berkeliaran demi kepastian hukum. Ia juga mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan RI agar menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena “tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.”
Penegasan ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H.