BREAKING NEWS

Dana Rokok” Masuk Sekolah: Menyasar Anak, Melanggar Aturan


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
- Sekolah seharusnya menjadi tempat yang bersih dari gangguan industri candu berbahaya seperti rokok. Tapi, industri rokok melalui yayasannya justru berkegiatan di sekolah dengan menggandeng pejabat publik. Ini menegaskan bahwa industri rokok ingin terus membangun citra positif di hadapan pemerintah dan masyarakat Indonesia. Fenomena “dana rokok” masuk sekolah di sejumlah daerah tidak hanya melanggar Permendikbud Nomor 64 tahun 2015, tapi sekaligus melemahkan Perda KTR dan menodai capaian indikator Kota Layak Anak.

Sejak awal 2025 hingga pertengahan September, media online, khususnya media lokal di Sumatera Barat (Sumbar), marak memberitakan program kerjasama dan kemitraan Putera Sampoerna Foundation (PSF) dengan bupati/walikota beberapa daerah di Sumbar dalam bidang pendidikan. Ruang lingkup kerjasama adalah pemberian beasiswa sarjana bagi lulusan SLTA, serta pelatihan tenaga pendidik daerah.

Di kota Padang, setelah pada Februari 2025 PSF dan Walikota Padang, Fadly Amran menandatangani nota kesepahaman (MoU), di bulan Mei terpilih enam orang pelajar yang lolos seleksi beasiswa tersebut. Lalu di awal September, PSF juga menandatangani MoU dengan bupati kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Hendrajoni. Kegiatan ini dilanjutkan dengan acara sosialisasi program beasiswa yang dihadiri ratusan pelajar SLTA dari berbagai sekolah di Pessel.

Sikap permisif pimpinan daerah di wilayah Sumbar pada ”dana rokok” membuat miris Ketua Yayasan Ruang Anak Dunia (Ruandu) Sumbar, Wanda Leksmana

“Selama bertahun-tahun Ruandu mengadvokasi bupati dan walikota di Sumatera Barat untuk mendorong penguatan regulasi, berdasarkan data dan fakta dampak iklan, promosi, sponsor, dan CSR rokok yang menargetkan anak dan pelajar. Tapi seiring dengan pergantian kepala daerah, ada beberapa wilayah yang permisif dan memberikan karpet merah kepada yayasan yang memiliki afiliasi dengan industri rokok,“ kata Wanda.

Menghadapi fenomena tersebut, Ruandu langsung mengirim surat kepada walikota Padang agar mengkaji dan mengevaluasi rencana kerjasama dengan PSF.

“Kerjasama tersebut akan melanggar regulasi dari tingkat pusat hingga daerah. Mulai dari PP 28/2024 tentang Kesehatan, Perpres 25/2021 tentang Kebijakan Kabupaten Kota Layak Anak, Permendikbud 64/2015 tentang Sekolah Sebagai KTR, Perda Kota Padang Nomor 24/2012 tentang KTR, dan Perda Kota Padang Nomor 12/2019 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak,” papar Wanda. Namun Pemkot Padang tetap melaksanakan kerjasama dengan PSF tersebut.

Dalam pernyataannya di situs resmi pada 21 Mei 2014, Putera Sampoerna menyatakan pihaknya tidak lagi terkait dengan penggunaan dan/atau pemakaian tembakau. Tapi fakta menunjukkan, berdasarkan laporan kontribusi tahunan PT Philip Morris International selama delapan tahun terakhir (2016-2023), tercatat Putera Sampoerna Foundation masih menerima penyaluran dana lebih dari USD 35 juta, atau setara dengan lebih dari Rp 517 miliar.[4]

PSF dalam laman resminya, juga menyebutkan telah berkolaborasi dengan lebih dari 200 sekolah di berbagai jenjang pendidikan di lebih dari 30 provinsi di Indonesia.

Hal ini, menurut *Ketua Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI), Mouhamad Bigwanto*, jelas-jelas melanggar Permendikbud No. 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di sekolah yang salah satunya mengatur larangan terhadap penawaran iklan, promosi, pemberian sponsor, dan/atau kerja sama dalam bentuk apapun yang dilakukan oleh perusahaan rokok dan/atau organisasi yang menggunakan merek dagang, logo, semboyan, dan/atau warna yang dapat diasosiasikan sebagai ciri khas perusahaan rokok.

“PSF harus menarik pernyataan bahwa tidak memiliki hubungan dengan industri rokok, karena dapat menyesatkan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan di daerah. Jangan menggunakan taktik distancing seolah-olah menciptakan kesan independensi untuk menghindari tuduhan konflik kepentingan, sehingga leluasa membuka jalan kerja sama dengan pemerintah dan institusi pendidikan,” tegas Bigwanto.

Ia menambahkan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, sebagai penerus fungsi Kemendikbud, harus bersikap tegas melarang PSF masuk ke sekolah-sekolah dan memastikan seluruh pihak mematuhi Permendikbud No. 64 Tahun 2015.  “Menteri Pendidikan saat ini adalah Prof. Abdul Mu’ti, seorang tokoh pendidikan dan tokoh Muhammadiyah. Beliau seharusnya paham betul komitmen Negara untuk melindungi anak dari bahaya rokok dengan tidak memberi kesempatan pada industri rokok melakukan gangguan terhadap regulasi yang sudah berlaku,” kata Bigwanto.

Sementara itu, berdasarkan kajian literatur yang dilakukan RUKKI dan Lentera Anak, “dana rokok” PSF di sekolah tidak hanya mengalir dalam bentuk beasiswa, tapi juga progam peningkatan kapasitas sekolah, hingga Jawa Timur, Bali, Kalimantan dan Sulawesi.

*Ketua Lentera Anak Lisda Sundari* menyatakan, industri rokok telah memanfaatkan momentum efisiensi anggaran pemerintah dengan menawarkan “dana rokok” berbungkus tujuan mulia untuk peningkatan kualitas pendidikan.  Sikap permisif pejabat daerah untuk menerima tawaran kerjasama dari PSF tersebut telah menimbulkan konflik kepentingan dan melanggar peraturan dari tingkat nasional hingga daerah, dan dampaknya anak-anak tidak terlindungi dari zat adiktif.

“Masuknya dana rokok di sekolah akan berpotensi menjerumuskan anak didik pada normalisasi rokok, yang sudah terbukti sebagai produk mematikan. Karena rokok adalah produk yang berbahaya bagi kesehatan, dimana rokok mengandung 7000 zat berbahaya dan 70 diantaranya bersifat karsinogenik penyebab kanker,” tegas Lisda.

Untuk melindungi anak-anak dari zat adiktif dibutuhkan komitmen yang kuat dari pemimpin di semua level. Seperti yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Surakarta, Jawa Tengah, yang tegas menolak tawaran kerjasama dari PSF dengan menerbitkan surat edaran kepada seluruh jajaran kepala sekolah, agar menolak segala bentuk penawaran iklan, promosi, pemberian sponsor, dan kerjasama dalam bentuk apapun dari perusahaan rokok atau organisasi yang terafiliasi.

”Kami meminta Pemerintah tegas menolak segala bentuk kerjasama dengan industri rokok atau yayasan yang terafiliasi, serta menghindari konflik kepentingan yang dapat melemahkan peraturan. Ketegasan pemerintah untuk menolak konflik kepentingan adalah bentuk kehadiran negara untuk memberikan perlindungan terbaik bagi anak. Sebab,  kepentingan terbaik anak tidak boleh dibenturkan dengan kepentingan apapun, apalagi kepentingan bisnis industri rokok. Menyandingkan rokok dengan produk normal lainnya akan menyamarkan risiko kesehatan dari rokok, dan ini sangat berbahaya mengingat anak-anak yang masih rentan adalah target potensial industri rokok,” pungkas Lisda.

Tentang Yayasan Ruang Anak Dunia (Ruandu)

Yayasan Ruang Anak Dunia adalah lembaga masyarakat dalam bidang pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak di Sumatera Barat, mitra pemerintah daerah untuk advokasi kebijakan program nasional perlindungan anak, pendampingan kebijakan kabupaten kota layak anak, pelatihan konvensi hak anak dan pola pengasuhan anak.

Tentang Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI)

_Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI) adalah organisasi masyarakat sipil yang bertujuan mendorong kebijakan kesehatan yang inklusif dan efektif tanpa campur tangan industri yang merusak kesehatan masyarakat. Kami memiliki komitmen kuat untuk berperan sebagai katalisator perubahan dalam upaya meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan advokasi, penelitian, dan pendidikan kesehatan di Indonesia._

Tentang Yayasan Lentera Anak

Yayasan Lentera Anak (YLA) adalah lembaga independen yang berupaya memajukan dan membela hak-hak anak di Indonesia untuk mendorong terwujudnya negara demokratis yang ramah anak melalui edukasi, advokasi, pemberdayaan anak, kaum muda dan masyarakat serta studi dan kajian tentang anak_. (Azwar)


Jakarta, 18 September 2025

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image