BREAKING NEWS

Dualisme Kepemimpinan SOKSI Memanas, Kader Pertanyakan SK Kemenkumham Versi Misbakhun


JAKARTA, Wartapembaruan.co.id
  - Polemik dualisme kepemimpinan di tubuh Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) kembali mencuat setelah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) cq Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) menerbitkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan atas nama SOKSI versi Misbakhun pada 2 September 2025.

Terbitnya SK tersebut menimbulkan tanda tanya besar di kalangan kader SOKSI, mengingat sejak Musyawarah Nasional (Munas) SOKSI 2017, kepengurusan resmi SOKSI telah dipimpin oleh Ketua Umum Ali Wongso Sinaga dan terdaftar secara legal di Kemenkumham.

Ketua Dewan Pimpinan Nasional (Depinas) SOKSI, Riko Heryanto, menilai penerbitan SK itu janggal dan sarat dengan dugaan penyalahgunaan wewenang. Ia menegaskan bahwa Misbakhun sebelumnya bukan bagian dari SOKSI, melainkan memimpin organisasi lain bernama Depinas SOKSI.

“Bagaimana mungkin organisasi bernama Depinas SOKSI tiba-tiba berubah dalam SK Kementerian Hukum menjadi Organisasi SOKSI? Jelas ini merupakan pengambilalihan paksa nama organisasi,” tegas Riko dalam konferensi pers di Kantor Depinas SOKSI, Epicentrum, Jakarta, Kamis (11/9/2025).

Menurutnya, perubahan nama organisasi dalam SK Kemenkumham tanpa proses hukum yang sah adalah ironi besar. “Tidak mungkin nama organisasi bisa berubah hanya karena pembaruan struktur kepengurusan. Anehnya, hal ini justru bisa disahkan oleh Kemenkumham cq Dirjen AHU,” katanya.

Atas kejanggalan itu, Riko mendesak agar Kemenkumham segera membatalkan SK Dirjen AHU terkait SOKSI versi Misbakhun. Ia menilai langkah tersebut penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan menjaga wibawa lembaga negara.

“Dengan pembatalan itu, Kemenkumham dapat menunjukkan komitmen menjaga kepastian hukum dan tidak memberi ruang pada praktik penyalahgunaan wewenang,” ujar Riko.

Riko menjelaskan, polemik bermula ketika Misbakhun yang saat itu menjabat Sekretaris Jenderal Depinas SOKSI pada 2020, mendaftarkan organisasinya ke Kemenkumham dengan nama mirip SOKSI. Pendaftaran itu kemudian menimbulkan kebingungan publik dan kader, karena menimbulkan kesan seolah-olah terdapat dua organisasi SOKSI yang sah.

Padahal, lanjutnya, organisasi yang sah adalah SOKSI yang dipimpin Ali Wongso Sinaga, sebagaimana tercatat resmi di Kemenkumham.

Riko yang juga merupakan calon legislatif DPR RI dari Partai Golkar pada Pemilu 2024 ini menyesalkan langkah Misbakhun yang juga kader partai berlambang pohon beringin tersebut.

“Tidak boleh menggunakan cara akal-akalan dan manipulatif demi tujuan pribadi. Kalau mau memimpin organisasi, lakukan secara legal. Jangan merusak marwah organisasi,” katanya.

Lebih jauh, Riko mengingatkan para politisi dan pejabat negara agar belajar dari berbagai gelombang demonstrasi besar di Indonesia maupun di luar negeri. Ia mencontohkan kasus demonstrasi besar di Nepal yang berujung kerusuhan, pembakaran, dan aksi kekerasan terhadap pejabat negara.

“Rakyat sekarang sudah melek, mereka bisa melihat dengan jelas segala bentuk penyalahgunaan wewenang. Jadi tidak bisa lagi ditutup-tutupi. Kalau kebiasaan itu tidak dihapuskan, bangsa ini akan terus dilanda keresahan,” tegasnya.

Menutup pernyataannya, Riko meminta agar SK Kemenkumham cq Dirjen AHU yang mengesahkan kepengurusan SOKSI versi Misbakhun ditinjau ulang.

“SK itu jelas-jelas mengindikasikan dugaan penyalahgunaan wewenang dan memaksakan kehendak. Demi keadilan, etika, dan kepastian hukum, sudah seharusnya dibatalkan,” pungkasnya.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image