Ratusan Kilang Ilegal di Babat Toman Diduga Dibekingi Aparat: Kapolri Diminta Turun Gunung
Musi Banyuasin (Sumsel), Wartapembaruan.co.id – Dugaan keterlibatan aparat dalam maraknya aktivitas penyulingan minyak ilegal (illegal refinery) di Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), kian menyeruak. Ratusan kilang ilegal disebut berjalan mulus tanpa hambatan hukum, bahkan diduga kuat mendapat “restu” melalui setoran rutin kepada oknum aparat Polsek Babat Toman.
Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah berkali-kali menegaskan bahwa tidak akan memberi ruang bagi anggota Polri yang menjadi beking mafia minyak. Janji itu kini dipertaruhkan di Muba, daerah yang dikenal sebagai “sarang” refinery ilegal.
Dugaan Setoran ke Oknum Polisi
Informasi lapangan yang dihimpun sejumlah ormas dan LSM menyebut, satu lokasi refinery ilegal di Babat Toman menyetor hingga Rp3 juta per bulan kepada oknum aparat. Jika dihitung ratusan titik, angka itu bisa mencapai miliaran rupiah per tahun.
Ketua Ormas Brigade 98 Muba, Boni, menilai Polsek Babat Toman tidak hanya membiarkan, tetapi juga diduga ikut “menikmati” hasil aktivitas haram tersebut.
“Kami akan menggelar aksi besar-besaran di Polres Muba dan Polda Sumsel. Kalau Kapolri benar-benar serius, turunkan tim Propam Mabes Polri ke Babat Toman. Jangan biarkan mafia minyak bersembunyi di balik seragam aparat,” tegasnya.
Hal senada diungkap Ketua LSM Gempita Muba, Mauzan, yang menyebut dugaan adanya setoran rutin kepada oknum Polsek.
“Sangat ironis, aparat yang seharusnya menegakkan hukum justru diduga menjadi tameng. Ini bukan lagi rahasia umum di Muba,” ungkap Mauzan.
Bom Waktu yang Dibiarkan Meledak
Fenomena refinery ilegal bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam nyawa masyarakat. Kebakaran, ledakan, hingga pencemaran tanah sudah berulang kali terjadi di wilayah Muba. Namun, aparat lokal terkesan menutup mata.
Praktik ini jelas melanggar UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman penjara hingga 5 tahun dan denda Rp50 miliar. Bahkan, oknum aparat yang terlibat bisa dijerat Pasal 55-56 KUHP sebagai pelaku utama tindak pidana.
Polsek Babat Toman Membantah
Dikonfirmasi terkait tudingan tersebut, Kapolsek Babat Toman IPTU Dedi Kurniawan, S.H., M.H., memberikan bantahan keras.
“Kami tidak pernah melakukan beking kegiatan itu. Polsek Babat Toman terus melakukan upaya sosialisasi dan himbauan agar masyarakat tidak melakukan aktivitas penyulingan ilegal,” tegasnya.
Namun, pernyataan itu justru dianggap publik sebatas formalitas tanpa aksi nyata. Fakta di lapangan menunjukkan ratusan kilang ilegal masih beroperasi bebas, seolah kebal hukum.
Publik Menanti Langkah Tegas Kapolri
Masyarakat Muba kini menagih janji Kapolri: “Tidak ada ruang bagi aparat yang membekingi kejahatan.”
Jika benar aparat Polsek terlibat, publik mendesak agar Kapolri mencopot dan memproses hukum tanpa pandang bulu. Sebaliknya, jika tidak ada keterlibatan aparat, Polsek dan Polres Muba wajib membuktikannya dengan tindakan nyata: menutup kilang ilegal, bukan sekadar mengeluarkan himbauan.
Fenomena ini ibarat bom waktu yang sudah berdetak. Jika terus dibiarkan, bukan hanya negara yang dirugikan, tetapi juga nyawa rakyat yang dipertaruhkan.
Kini, bola panas berada di tangan Kapolri. Apakah berani membersihkan institusi dari oknum yang diduga menjadi beking mafia minyak di Babat Toman, atau justru membiarkan kepercayaan publik terhadap Polri semakin runtuh?
(Tim Investigasi)