BREAKING NEWS
 

Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi Bantah Isu Setoran Rp100 Juta dari Kades Sekancing, Tegaskan Siap Tindak Pihak Penyebar Fitnah


Jambi, Wartaembaruan.co.id
- Gonjang-ganjing dugaan “setoran” sebesar Rp100 juta dari Kepala Desa Sekancing, Kabupaten Merangin, kepada oknum aparat di Polda Jambi akhirnya dibantah keras oleh Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Hadi.

Isu tersebut sebelumnya beredar luas melalui pesan berantai dan media sosial Messenger, menyebutkan bahwa Kades Sekancing, Sapri, telah “menyelesaikan urusan PETI” dengan cara menyetor uang ke pihak Polda agar alat beratnya dapat kembali beroperasi di lokasi tambang emas ilegal.

Dalam pesan yang diterima redaksi disebutkan, “Kades Sekancing sudah setor Rp100 juta ke Polda Jambi. Alatnya sudah dikeluarkan, Senin 13 Oktober 2025 sudah bisa masuk lagi, aman-aman saja.”

Informasi ini sontak memicu kemarahan publik dan menimbulkan kesan adanya praktik “jual beli hukum” di tubuh aparat penegak hukum. Namun ketika dikonfirmasi oleh tim awak Media, Kasubdit IV Ditreskrimsus AKBP Hadi dengan tegas membantah tudingan tersebut.

“Saya tidak pernah meminta uang apa pun kepada kepala desa. Informasi itu tidak benar dan sangat menyesatkan. Saya akan menindak tegas pihak yang menyebarkan fitnah ini,”

ujar AKBP Hadi dengan nada tegas saat dihubungi redaksi, Kamis (16/10/25).

Hadi juga menegaskan bahwa penyebaran informasi bohong seperti ini tidak hanya mencoreng nama baik institusi Polri, tetapi juga dapat dijerat pidana sesuai Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang ITE, tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda Rp750 juta.

Pihak Ditreskrimsus Polda Jambi juga memastikan bahwa penanganan kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Merangin masih berjalan dan tidak ada toleransi terhadap siapa pun yang terbukti terlibat, termasuk pejabat pemerintahan desa.

“Kami tegaskan, tidak ada kompromi untuk kasus PETI. Jika ada oknum Kades terlibat, akan diproses sesuai hukum. Tapi jangan ada yang berani menebar fitnah tanpa bukti, lanjut Kasubdit IV.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, tim Media masih berupaya menghubungi Kades Sekancing, Sapri, guna meminta klarifikasi langsung atas isu yang berkembang. Pihak desa belum memberikan tanggapan resmi atas tuduhan yang beredar di tengah masyarakat.

Masyarakat berharap Polda Jambi bersikap transparan dan profesional dalam menuntaskan isu ini. Sebab, penyebaran kabar bohong tanpa bukti kuat hanya akan menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan membuka ruang fitnah di tengah upaya pemberantasan aktivitas PETI yang kian merajalela di Provinsi Jambi.

Media lawak Media menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebenaran informasi secara berimbang, menegakkan prinsip “cover both sides”, dan menolak segala bentuk pemberitaan yang tidak terverifikasi sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image