Lembaga Bantuan Hukum Pematangsiantar Layangkan Somasi Ke-2 ke PT. Indoin Business Group
Pematangsiantar, Wartapembaruan.co.id - Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ) Pematang Siantar, Chandra K Pakpahan, S.H., dan Parluhutan Banjarnahor, S.H., berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 05/SKK/LBH-P/X/2025. Untuk surat kami yang pertama pada tanggal 15 Oktober 2025, perihal *Surat Somasi Peringatan Hukum* dan ini adalah *Surat Somasi Peringatan Hukum* yang kedua kalinya sekaligus terakhir kepada President Director Bapak Pradeep Bahugana, PT. Indoin Business Group di Jalan H. R. Rasuna Sahid kav. X-2 No. 4 Jakarta Selatan.
Perlu kiranya kami tanggapi balasan surat yang saudara sampaikan melalui Chat WhatsApp yang dikirim oleh HR Manager PT. Indoin Busines Group, Ibu Mirda Mariska atas Surat Somasi Peringatan Hukum yang telah kami sampaikan, untuk itu perlu kami klarifikasi balasan WhatsApp dimaksud, yaitu :
1. Bahwa balasan surat WhatsApp yang saudara sampaikan pada pokoknya menyebutkan "Sejak awal Officer Demand Creattion ( 0DC ) tidak terdapat fasilitas atau benefit berupa mobil oleh karena itu, klaim penggunaan mobil tidak dapat diproses oleh perusahaan".
Terhadap balasan surat saudara di atas, menurut kami: Saudara sangat mengada-ada dan bersikap bertolak belakang dengan fakta sebenarnya. Bahwa, klien kami untuk bulan Juli yang selanjutnya dibayarkan bulan September 2023, telah mendapatkan fasilitas atau benefit berupa mobil yang dibayarkan dengan biaya rental mobil, sebagaimana data pembayaran oleh perusahaan kepada klien telah kami serahkan sebelumnya. Sehingga data dan fakta yang ada cukup membantah apa yang telah saudara sampaikan.
2. Bahwa balasan surat WhatsApp yang saudara sampaikan pada pokoknya menyebutkan "Sesuai kebijakan internal, klaim biaya ( Expense Claim) hanya dapat diajukan maksimal 2 bulan setelah tanggal transaksi dan wajib disertai persetujuan atasan langsung. Dengan demıkian, klaim yang diajukan untuk dari Tahun 2021 tidak dapat di terima".
Terhadap balasan surat saudara di atas, menurut kami : Saudara dengan sengaja dan secara terang benderang diduga melakukan manipulasi kejadian yang sebenarnya. Hal ini dapat dibuktikan, sejak awal Promosi terhadap klien kami sebagai Officer Demand Creation ( ODC ), tidak pernah dijelaskan hak atas *Traveling Expense* yang seharusnya didapatkan, selanjutnya hak tersebut diketahui setelah dijelaskan oleh Deputy General Manager Sumatera Area, Bapak Lhokes ( Pejabat sebelumnya), agar klien kami segera melengkapi seluruh data dan bukti pendukung untuk melakukan klaim biaya *Traveling Expense*, mulai bulan Juni 2021 - Juni 2023, karena ODC berhak mendapat klaim expence.
Dan perlu juga kami sampaikan, saudara tidak pernah sebelumnya mengirimkan format claim terhitung sejak Juni 2021 - Juni 2023 sebagai syarat untuk mengajukan klaim, selanjutnya format dimaksud dikirim sejak Juli 2023. Kemudian, klaim biaya *Traveling Expense* klien kami juga saudara tahan atau tidak bayarkan sejak bulan Mei - September 2025 tanpa alasan yang jelas, sementara proses klaim biaya sudah mengikuti mekanisme sesuai yang saudara sebutkan. Sehingga data dan fakta yang ada cukup membantah apa yang saudara sampaikan.
3. Bahwa balasan surat WhatsApp yang saudara sampaikan pada pokoknya menyebutkan "Sebagaimana telah diinformasikan sebelumnya, Bapak Parulian telah kami ajukan untuk mutası kerja ( Reappointment ) ke wilayah Aceh. Apabila yang bersangkutan hingga tanggal 20 Oktober yang bersangkutan belum melaksanakan penugasan di area baru tersebut, maka akan dianggap mengundurkan diri secara sukarela"
Terhadap balasan surat saudara di atas, menurut kami: Saudara diduga dengan sengaja menjebak dan membuat situasi kerja yang sangat tidak harmonis, dengan demikian akan memaksa dan menyimpulkan klien mengundurkan diri secara sepihak. Fakta itu kami temukan, ketika klien kami berkoordinasi dengan leader Aceh sebagai pejabat untuk wilayah penempatan kerja baru ( Mutasi ), ternyata yang bersangkutan tidak mengetahui dengan penempatan kerja baru klien kami, hal ini membuat kebingungan bagi klien kami untuk memulai aktifitas kerja dan penempatan barunya sebagaimana isi dari surat mutasi yang saudara sampaikan. Selain itu sampai dengan ini, saudara belum juga menjelaskan hak normatif apa yang seharusnya dan selayaknya akan di terima klien kami di wilayah penempatan kerjanya yang baru, mengingat klien kami telah memiliki keluarga ( Isteri dan Anak ) di kota Pematang Siantar.
4. Bahwa kami juga mendapatkan data dan bukti, Deputy General Manager - Sumatera telah mengeluarkan klien kami dan beberapa group tempat setiap ODC dan berkoordinasi. Kami menduga perlakuan yang saudara lakukan sangat jelas ingin mendiskreditkan klien kami, sehingga membuat klien kami dengan secara sukarela mengundurkan diri.
5. Bahwa kami tetap menyampaikan agar saudara segera membayarkan apa yang menjadi hak dari klien kami, yang belum dibayarkan PT. Indoin Business Group, total keseluruhannya sebesar Rp. 238.559.000 ( Dua Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Lima Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Rupiah), dan meninjau ulang dan membatalkan surat pengangkatan kembali atas nama klien kami, di penempatan kerja barunya area Aceh.
6. Bahwa kami mengundang President Director PT. Indoin Business Group Bapak Pradeep Bahuguna atau perwakilan yang berkompeten dan dapat mengambil keputusan untuk membicarakan penyelesaian permasalahan ini di Kantor LBH Pematangsiantar paling lama 3 ( Tiga ) hari sejak surat ini di terima.
Apabila dalam target waktu yang kami sebutkan di atas tidak ada tanggapan atau niat baik PT. Indoin Business Group untuk menyelesaikan permasalahan ini, maka kami akan mengambil tindakan hukum.
Untuk konfirmasi kehadiran dapat menghubungi: Pengacara/Penasehat Hukum, 081360019157 ( Chandra Pakpahan ), 081396295557 ( Ferry Simarmata ), dari Lembaga Bantuan Hukum Pematangsiantar ( LBH-P) di Jalan Sisingamangaraja 174 A, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar.
Tembusan Surat Somasi Peringatan Hukum ini disampaikan kepà da
Kepala UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Disnaker Sumut di Pematangsiantar, Kepala Kepolisian Daerah ( Kapolda ) Sumut, Dirreskrimum Polda Sumut, di Medan, dan Deputy General Manager - Sumatera Area, Bapak Rohith Kumar Pendyala, di Medan. (Barat)
