BREAKING NEWS

Sengketa Tanah di Jalan Tole Iskandar Depok: Ahli Waris Alm. Bolot Bin Jisan Kantongi Bukti Baru Kuasa Hukum Tempuh Langkah Hukum


Depok, Wartapembaruan.co.id
– Sengketa tanah seluas 20.634 meter persegi di Jalan Tole Iskandar, Kota Depok, terus bergulir sejak 1996. Lahan yang sejak tahun 1930 dikuasai oleh almarhum Bolot Bin Jisan dan kemudian diwariskan kepada ahli warisnya, kini dipersoalkan karena diduga dirampas oleh oknum Yayasan Pendidikan Keperawatan Carolus (YPKC).

Belakangan, ahli waris menemukan bukti baru yang dinilai sangat menentukan. Berdasarkan bukti tersebut, nama pemilik sertifikat hak milik (SHM) 93/Depok atas nama Maryati Selamat diduga fiktif dan tidak pernah ada.

Hal serupa juga ditemukan pada subjek hukum bernama Maria Imaculata Soeprapti Muljana yang tercatat sebagai Ketua Panitia Pengembangan Pendidikan Tinggi Keperawatan Sint Carolus. Nama ini menjadi dasar terbitnya sertifikat hak guna bangunan (SHGB) No. 450/Depok atas nama Yayasan Kependidikan Keperawatan Santa Carolus. Namun, ahli waris menegaskan nama tersebut juga tidak pernah ada.

Lebih lanjut, identitas pihak yang memberikan persetujuan atas transaksi, yakni Rafael Kristoforus Abdisa (Bendahara II) dan Imelda Hoddy, SKM (Sekretaris I YPKC), juga disebut fiktif. Dengan temuan ini, tuduhan YPKC yang selama ini menyebut ahli waris Bolot Bin Jisan sebagai mafia tanah terbantahkan.

Kuasa hukum ahli waris, Dr. Mahfut, S.H., M.H., telah melayangkan somasi kepada pengurus YPKC. Dalam somasi itu disebutkan bahwa pihak yayasan hanya bermodalkan dokumen tanah rekayasa atau “abal-abal” untuk menguasai lahan ahli waris. Namun, somasi tersebut tidak diindahkan.


Pasca penemuan bukti baru ini, Unit IV Subdit II Dittipdum Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan tambahan terkait laporan polisi Nomor: LP/B/94/V/2023 SPKT/Bareskrim Polri tanggal 9 Mei 2023. Selain itu, ahli waris juga berharap agar Ditreskrimum Polda Metro Jaya membuka kembali penyelidikan atas laporan polisi No: LP/B/5346/X/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 19 Oktober 2022 yang sebelumnya dihentikan.

Ahli waris Alm. Bolot Bin Jisan juga meminta Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, untuk menepati komitmennya dalam memberantas mafia tanah dengan membatalkan SHGB No. 450/Depok atas nama Yayasan Kependidikan Keperawatan Santa Carolus.


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image