BREAKING NEWS

Mahasiswa Gruduk Helen Play Mart & Wiltop Jambi: Soroti Izin, Limbah, dan Dugaan Pelanggaran Tata Ruang



Jambi,  Wartapembaruan.co.id ~ Gelombang kritik terhadap keberadaan Helen Play Mart dan Hotel Wiltop Jambi kian memanas. Kali ini, puluhan anggota Aliansi Pemuda Pemerhati Tata Ruang Kota (APPTRK)  menggelar aksi damai dan konferensi pers terbuka di kawasan pinggir Sungai Wiltop, Jumat (24/10/2025).

Aksi yang dimulai dengan penyampaian keterangan pers kepada awak media itu menjadi sorotan publik. APPTRK menilai, keberadaan dua bangunan besar tersebut sarat pelanggaran izin mendirikan bangunan (IMB/PBG), tata ruang, serta indikasi pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah langsung ke sungai.

 “Kami menolak pembiaran terhadap pembangunan dan aktivitas yang melanggar aturan. Helen Play Mart dan Wiltop Jambi harus transparan soal izin dan dampak lingkungannya!” tegas Amry, Korlap Aksi  APPTRK dalam orasinya.


Dalam surat pemberitahuan aksi yang dilayangkan ke Kapolresta Jambi, APPTRK menegaskan bahwa hingga kini Pemerintah Kota Jambi belum membuka ke publik dokumen izin IMB/PBG Helen Play Mart dan Wiltop Hotel.
Mereka juga mempertanyakan kesesuaian lokasi bangunan yang berdiri berdekatan dengan rumah dinas Gubernur, RSUD, dan kawasan wisata religi Gentala Arasy — wilayah yang seharusnya memiliki kawasan sempadan dan andalalin ketat.

 “Bangunan ini berdiri di kawasan padat dan sensitif secara tata ruang. Kalau izin dan analisis dampak lingkungannya tidak jelas, berarti ada pelanggaran serius,” ujar salah satu anggota dalam keterangan singkat di  halaman belakang Wiltop Jambi.


Usai konferensi pers, peserta aksi berjalan ke tepi sungai di belakang Wiltop Jambi untuk meninjau dugaan pembuangan limbah cair. Mereka menilai adanya indikasi limbah domestik mengalir langsung ke sungai tanpa pengolahan yang memadai.

“Kami minta DLH dan Satpol PP turun ke lapangan! Jangan biarkan pencemaran ini dibiarkan hanya karena pelakunya pemodal besar,” seru salah satu orator.

Selain persoalan izin dan lingkungan, APPTRK juga menuntut transparansi penerimaan pajak dan retribusi dari kedua bangunan tersebut. Menurut mereka, semua penerimaan dari sektor usaha hiburan dan perhotelan harus masuk ke kas daerah dan dibuka ke publik, sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


Dalam empat poin tuntutannya, APPTRK secara tegas meminta:

1. Penutupan permanen Helen Party dan Helen Play Mart yang dinilai melanggar Perda No. 7 Tahun 2010 tentang pelarangan minuman beralkohol di tempat umum.

2. Walikota Jambi diminta menunjukkan dokumen izin IMB/PBG dan izin lingkungan Wiltop dan Helen Play Mart.

3. Pembukaan data retribusi, pajak, dan denda (jika ada) dari dua tempat tersebut ke publik.

4. Tindakan tegas aparat penegak hukum jika ditemukan pelanggaran tata ruang dan pencemaran lingkungan.

Aksi damai ini mendapat perhatian warga sekitar yang turut menyaksikan jalannya kegiatan. Mereka juga mengeluhkan kepadatan lalu lintas dan kebisingan di sekitar lokasi proyek Helen Play Mart yang berdampak pada kenyamanan lingkungan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Helen Play Mart dan Hotel Wiltop Jambi belum memberikan klarifikasi resmi atas tuntutan mahasiswa.

Sementara Pemkot Jambi, Dinas ESDM, dan Dinas Lingkungan Hidup juga belum menanggapi desakan untuk membuka data izin dan pajak kedua bangunan tersebut.

Aksi damai ini menjadi peringatan keras bagi Pemerintah Kota Jambi agar tidak bermain mata dengan pengusaha yang diduga menabrak aturan demi kepentingan bisnis.

 “Kami akan terus kawal kasus ini sampai terang-benderang. Kalau perlu, kami laporkan ke Kementerian dan aparat pusat,” tutup Amry dengan nada tegas.
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image