BREAKING NEWS

Pungutan Berkedok Komite di SDN 192/IX Muaro Pijoan, Wali Murid Keberatan


Muaro Jambi, Wartapembaruan.co.id
- Dunia pendidikan di Kabupaten Muaro Jambi kembali tercoreng dengan adanya dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah dasar negeri. Praktik tersebut terjadi di SDN 192/IX Simpang Setiti, Desa Muaro Pijoan, yang diduga memberlakukan iuran wajib kepada wali murid dengan dalih keputusan “Komite Sekolah”.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Wartapembaruan, pihak sekolah melalui rapat komite menetapkan iuran sebesar Rp100.000 per siswa. Namun, keputusan tersebut menuai protes lantaran tidak semua wali murid hadir dalam rapat, tetapi iuran tetap diwajibkan bagi seluruh siswa tanpa terkecuali.

Sejumlah orang tua mengeluhkan kebijakan itu karena dianggap membebani ekonomi keluarga. “Mau tidak mau harus dibayar. Kalau tidak, anak kami bisa jadi kena imbasnya. Padahal ini sekolah negeri yang seharusnya gratis,” ungkap salah satu wali murid dengan nada kecewa.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Sekolah SDN 192/IX, yang dikenal dengan sapaan Ibu Ln, tidak membantah adanya pungutan. Namun ia berkilah bahwa hal tersebut merupakan hasil musyawarah bersama komite. “Itu dari komite, bukan dari sekolah. Murid yang tidak mampu tidak diwajibkan membayar,” ujarnya.

Anehnya, meskipun berusaha mengelak, kepala sekolah justru mengeluarkan pernyataan bernada sinis kepada wartawan. “Kalau cari duit yang benar,” katanya sembari menutup percakapan. Ucapan ini menimbulkan kekecewaan karena dinilai tidak mencerminkan sikap seorang pendidik sekaligus pemimpin lembaga pendidikan negeri.

Sementara itu, fakta di lapangan menunjukkan berbeda dengan pernyataan sang kepala sekolah. Wali murid tetap merasa terbebani karena pungutan tersebut seolah menjadi kewajiban. Beberapa orang tua bahkan harus mencari pinjaman demi melunasi iuran.

Praktik pungutan dengan tameng “komite” ini jelas menyalahi aturan, sebab sesuai Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, segala bentuk sumbangan sifatnya sukarela, tidak mengikat, dan tidak boleh diwajibkan. Jika pungutan ini benar terbukti diwajibkan, maka kuat indikasi terjadi pungli.

Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Muaro Jambi dan aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan investigasi serta menindak tegas pihak yang terlibat. Dunia pendidikan seharusnya menjadi ruang mencerdaskan anak bangsa, bukan ajang pungutan liar yang membebani masyarakat.


(HS)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image