BREAKING NEWS

PWI Dorong Penguatan Perlindungan Wartawan, Pasal 8 Tetap Konstitusional

Foto: Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu (Dok Humas PWI)

Jakarta, Wartapembaruan.co.id
- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menekankan pentingnya peningkatan efektivitas perlindungan terhadap wartawan di lapangan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Penegasan tersebut disampaikan melalui Keterangan Tambahan Resmi (KTR) PWI Pusat dalam sidang lanjutan uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (29/10).

Sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo itu menghadirkan DPR RI, Dewan Pers, serta PWI Pusat sebagai pihak terkait. Uji materi ini merupakan kelanjutan dari permohonan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) dengan Perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025, yang menilai frasa "mendapat perlindungan hukum" dalam Pasal 8 UU Pers masih membuka ruang tafsir dan belum menjamin kepastian hukum.

Dalam keterangannya, Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat Anrico Pasaribu menyampaikan dokumen resmi yang ditandatangani Ketua Umum PWI Akhmad Munir. PWI menilai Pasal 8 tetap sejalan dengan konstitusi, namun menekankan bahwa perlindungan bagi wartawan belum sepenuhnya berjalan optimal di lapangan.

"Perlindungan hukum bukan sekadar janji normatif. Negara wajib aktif memastikan keselamatan wartawan melalui kebijakan konkret dan koordinasi lintas lembaga," ujar Akhmad Munir dalam keterangan tertulisnya.

Untuk memperkuat pelaksanaan di lapangan, PWI mengusulkan pembentukan Protokol Nasional Perlindungan Wartawan. Protokol ini diharapkan menjadi acuan sinergi antara Dewan Pers, aparat penegak hukum, dan organisasi profesi dalam menangani kasus yang menyangkut kerja jurnalistik.

Dari pihak DPR RI, Rudianto Lallo dari Komisi III menegaskan bahwa Pasal 8 UU Pers tetap konstitusional karena sudah memberikan jaminan perlindungan yang seimbang, selama wartawan bekerja sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

"Pasal 8 tidak memberikan kekebalan hukum, tetapi menjamin agar wartawan bisa bekerja secara aman, profesional, dan bertanggung jawab," kata Rudianto.

Sementara itu, Abdul Manan mewakili Dewan Pers menjelaskan bahwa Pasal 8 merupakan norma payung (umbrella norm) yang menjadi dasar perlindungan wartawan. Ia mencontohkan, Nota Kesepahaman Dewan Pers-Polri menjadi salah satu instrumen implementasi pasal tersebut. Namun, Manan mengakui masih ada tantangan di tingkat pelaksanaan.

"Masalahnya bukan di norma, tetapi di pemahaman aparat di daerah yang belum sepenuhnya memahami mekanisme penyelesaian sengketa jurnalistik melalui Dewan Pers," ungkapnya.

Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan akan terus mendalami efektivitas implementasi perlindungan wartawan di lapangan sebagai bagian dari upaya memperkuat kebebasan pers yang bertanggung jawab.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image