Kadisbunak Masih Kejar CP/CL, Padahal HGU PT DAS Sudah Dinilai Cacat Hukum
Tanjab Barat, Wartapembaruan.co.id — Surat terbaru Kadisbunak Tanjung Jabung Barat, M. Ridwan, yang kembali meminta Desa Badang Luar mengajukan CP/CL, memicu kemarahan warga. Mereka menilai langkah ini janggal, karena CP/CL justru merupakan syarat pra-perpanjangan HGU, bukan setelah HGU PT DAS diterbitkan.
Padahal, menurut warga, PT DAS sudah memperpanjang HGU tahun 2023 tanpa persetujuan satu-satunya desa yang menolak—Desa Badang Luar—meski desa sudah mengirim berita acara penolakan, surat pernyataan, dan dokumen resmi sebelum masa HGU berakhir.
Berdasarkan Permen ATR/BPN No. 7/2017, dokumen CP/CL merupakan bagian dari persyaratan perpanjangan HGU terutama untuk kewajiban kemitraan perkebunan 20%.
Jika syarat ini tidak dipenuhi sebelum HGU terbit, maka proses perpanjangan berpotensi cacat administrasi dan dapat dievaluasi ulang.
Warga bertanya keras:
Mengapa syarat perpanjangan dikejar setelah HGU sudah keluar?
Mereka mendesak pemerintah meninjau ulang seluruh proses HGU PT DAS dan menghentikan tekanan kepada desa untuk memenuhi syarat yang tidak relevan lagi.

