BREAKING NEWS
 

Kadisbunak Masih Kejar CP/CL, Padahal HGU PT DAS Sudah Dinilai Cacat Hukum


Tanjab Barat, Wartapembaruan.co.id
— Surat terbaru Kadisbunak Tanjung Jabung Barat, M. Ridwan, yang kembali meminta Desa Badang Luar mengajukan CP/CL, memicu kemarahan warga. Mereka menilai langkah ini janggal, karena CP/CL justru merupakan syarat pra-perpanjangan HGU, bukan setelah HGU PT DAS diterbitkan.

Padahal, menurut warga, PT DAS sudah memperpanjang HGU tahun 2023 tanpa persetujuan satu-satunya desa yang menolak—Desa Badang Luar—meski desa sudah mengirim berita acara penolakan, surat pernyataan, dan dokumen resmi sebelum masa HGU berakhir.

Berdasarkan Permen ATR/BPN No. 7/2017, dokumen CP/CL merupakan bagian dari persyaratan perpanjangan HGU terutama untuk kewajiban kemitraan perkebunan 20%.

Jika syarat ini tidak dipenuhi sebelum HGU terbit, maka proses perpanjangan berpotensi cacat administrasi dan dapat dievaluasi ulang.

Warga bertanya keras:

Mengapa syarat perpanjangan dikejar setelah HGU sudah keluar?

Mereka mendesak pemerintah meninjau ulang seluruh proses HGU PT DAS dan menghentikan tekanan kepada desa untuk memenuhi syarat yang tidak relevan lagi.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image