BREAKING NEWS

Surat Disbunak Tanjab Barat Soal FPKM 20% PT DAS Dinilai Langgar Prosedur: Bertentangan dengan Komnas HAM, Picu Potensi Konflik Horizontal


Tanjab Barat, Wartapembaruan.co.id
— Polemik pengelolaan HGU PT DAS kembali memanas. Surat yang dikeluarkan Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) terkait FPKM 20% dari pengelolaan HGU PT DAS dinilai bertentangan dengan proses hukum di tingkat desa serta tidak sejalan dengan rekomendasi Komnas HAM RI.

Padahal, masyarakat Desa Badang telah menolak skema tersebut sejak 1 November 2023 melalui Musyawarah Desa, Berita Acara resmi, daftar hadir, dan surat pernyataan—bahkan sebelum izin HGU PT DAS berakhir pada 31 Desember 2023. Namun, Disbunak justru kembali mengeluarkan surat yang dianggap memaksakan skema lama yang telah ditolak secara terbuka.

Lebih jauh, surat Disbunak Kabupaten Tanjab Barat itu dinilai berbenturan dengan Surat Komnas HAM RI kepada Kapolda Jambi 03 November 2025 khususnya poin 3 dan 4, yang menekankan agar penyelesaian sengketa lahan menghindari potensi gesekan antarwarga dan mengedepankan penghormatan terhadap hak masyarakat.

Surat tersebut juga disebut tidak menghormati hak-hak Masyarakat Hukum Adat Desa Badang, yang saat ini tengah berproses melakukan pendaftaran tanah ulayat berdasarkan Permen ATR/BPN No. 14 Tahun 2024 serta merujuk pada UUD 1945 Pasal 18B Ayat (2) yang mewajibkan negara mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat.

Di tingkat daerah, langkah Disbunak Tanjab Barat ini memunculkan kecurigaan baru. Sumber lapangan menyebutkan adanya kekhawatiran bahwa dorongan kebijakan tersebut dapat membuka tabir dugaan:

Gratifikasi dalam proses pengelolaan HGU,

Sertifikat HGU PT DAS yang diduga bermasalah,

yang selama ini disebut-sebut hanya menunggu momentum untuk terungkap terkait Dugaan CL (Calon Lahan) 200 hektar X 9 Desa = 1.800 Hektar yang Fiktif.

Jika polemik ini terus berlanjut, tuntutan lama dari 8 desa yang pernah bersengketa dengan PT DAS diprediksi dapat kembali mencuat dan memicu ketegangan baru di tingkat akar rumput.

Dengan makin kuatnya tekanan publik, berbagai pihak mendesak agar Pemda Tanjab Barat dan Disbunak menghentikan langkah-langkah yang berpotensi menyulut konflik, serta segera membuka ruang dialog yang jujur, transparan, dan menghormati hak masyarakat adat.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image