BREAKING NEWS

Kejari Jakarta Timur Musnahkan Barang Bukti 158 Perkara, Tegaskan Integritas Eksekusi Putusan Pengadilan


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
— Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melaksanakan pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Kamis (4/12/2025).

Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sebagai bagian dari pelaksanaan kewenangan jaksa selaku eksekutor putusan pengadilan.

Pemusnahan tersebut turut disaksikan unsur muspida dan muspiko, serta perwakilan instansi terkait dan tokoh masyarakat, di antaranya Kepala Bagian Hukum Walikota Administrasi Jakarta Timur Febri Moom, S.H., perwakilan BNPT Zaihida (Analis Kebijakan Ahli Muda), Kepala BNN Kota Jakarta Timur Elisabet Febriani Simangunsong, S.H., M.Si., Kepala Suku Dinas Kesehatan Administrasi Jakarta Timur Inayah Narandan, Lurah Cipinang Besar Utara David Manihuruk, serta unsur TNI, Polri, dan Satpol PP.

Total barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 158 perkara, yang terdiri atas tindak pidana narkotika, terorisme, kejahatan terhadap ketertiban umum dan keamanan negara (Oharda dan Kamnegtibum), serta pelanggaran Undang-Undang Kesehatan.

Untuk perkara tindak pidana narkotika sebanyak 80 perkara, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur memusnahkan barang bukti berupa ganja dan tembakau sintetis dengan berat sekitar 528,77 gram, sabu-sabu seberat 827,12 gram, serta ekstasi sekitar 115,63 gram.

Selain itu, turut dimusnahkan berbagai alat hisap dan sarana pendukung, seperti bong, pipet, korek api gas, telepon genggam, dan timbangan digital. Seluruhnya dimusnahkan menggunakan mobil incinerator serta digilas dengan alat berat (stoom wales) untuk memastikan tidak dapat dimanfaatkan kembali.

Sementara itu, dari 11 perkara tindak pidana terorisme, barang bukti yang dimusnahkan meliputi buku-buku, telepon genggam, laptop, dan berbagai perangkat elektronik lainnya. Pemusnahan dilakukan melalui pembakaran dan penggilasan guna menghilangkan seluruh fungsi barang bukti secara menyeluruh.

Adapun perkara Oharda dan Kamnegtibum berjumlah 66 perkara, dengan barang bukti berupa pakaian, sandal, senjata tajam, kunci leter T, obeng, linggis, telepon genggam, serta peralatan lain yang berkaitan dengan tindak pidana.Pemusnahan dilakukan dengan metode pembakaran, penggilasan menggunakan stoom wales, serta pemotongan menggunakan mesin gerinda.

Selain itu, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur juga memusnahkan barang bukti dari satu perkara pelanggaran Undang-Undang Kesehatan, berupa obat-obatan berbagai merek tanpa izin edar dengan berat sekitar 900,15 gram, yang dimusnahkan melalui pembakaran dan penggilasan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Yogi Sudharsono, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan wujud nyata pelaksanaan tugas jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Pemusnahan ini menegaskan penyelesaian perkara secara tuntas dan bertanggung jawab. Status barang bukti menjadi jelas, serta potensi penyalahgunaan di kemudian hari dapat dicegah,” ujar Yogi.

Melalui kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menegaskan komitmennya dalam menegakkan supremasi hukum, menjaga transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara, serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.


(Alred)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image