BREAKING NEWS
 

Korban KDRT Klarifikasi Isu “Oknum Jaksa Aniaya ART”, Sebut Berawal dari Konflik Rumah Tangga


Jakarta , Wartapembaruan.co.id
– Seorang perempuan korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) akhirnya angkat bicara terkait pemberitaan yang menyeret nama abang kandungnya yang berprofesi sebagai jaksa serta adik iparnya yang merupakan pendeta dalam dugaan penganiayaan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART).

Klarifikasi tersebut disampaikan secara terbuka dalam konferensi pers bersama awak media yang digelar di Workroom Coffee & Roastery, Jalan Cikini Raya No. 9, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/12/2025).

Ia menegaskan, narasi yang berkembang di sejumlah media dengan judul provokatif seperti “Oknum Jaksa Aniaya ART” berangkat dari konflik rumah tangga pribadinya dengan sang suami, ALPRIADO OSMOND, yang diketahui merupakan mantan narapidana kasus KDRT pada tahun sebelumnya.

Menurutnya, sang suami yang berprofesi sebagai auditor di Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf telah melaporkan dirinya, abang kandung, serta adik iparnya ke Polres Metro Tangerang Kota atas dugaan perbuatan yang tidak pernah terjadi. Padahal, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang, ALPRIADO OSMOND telah terbukti secara hukum melakukan KDRT dan dijatuhi pidana penjara tiga bulan dengan masa percobaan enam bulan.

Selain itu, ia menyinggung laporan terkait peristiwa penjemputan anak di sekolah yang tercatat di Polda Metro Jaya dengan Nomor LP/B/9026/XII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Desember 2025, dengan pelapor berinisial DW dan terlapor ART bernama Yuni Asih.

Dalam laporan lain yang turut menyeret keluarganya, muncul nama seseorang berinisial H.S. yang disebut-sebut terlibat. Namun, ia menegaskan bahwa saat peristiwa tersebut terjadi, tidak ada pihak lain di lokasi selain dirinya, abang kandung, adik iparnya, anak, serta ART. Ia juga menyatakan tidak pernah mengenal sosok berinisial H.S. tersebut.

Berdasarkan penelusuran pihak keluarga, inisial H.S. diketahui memiliki keterkaitan dengan LSM GRACIA. Keterkaitan tersebut disebut memiliki irisan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/439/III/2025/BPKT/Polres Jakarta Utara/PMJ tertanggal 5 Maret 2025, yang sebelumnya sempat menjadi perhatian publik.

Fakta tersebut, menurutnya, menimbulkan kejanggalan dan memperkuat dugaan adanya keterlibatan pihak ketiga yang tidak berkepentingan dalam konflik rumah tangga yang seharusnya bersifat privat.

Melalui konferensi pers tersebut, ia meminta agar pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab tidak memanfaatkan persoalan domestiknya sebagai sarana untuk kepentingan tertentu yang berpotensi mencederai nama baik keluarganya, termasuk abang kandung dan adik iparnya.

Saat ini, proses perceraian masih berjalan dan ditangani oleh kuasa hukumnya, Rendi Rumapea & Tim. Ia berharap keadilan dapat ditegakkan, nama baik keluarganya segera dipulihkan, serta dirinya memperoleh perlindungan hukum untuk mengakhiri pernikahan yang dinilainya sudah tidak sehat dan penuh tekanan.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image