Klarifikasi Pemberitaan Dugaan Penganiayaan ART, Pihak Keluarga Bantah dan Sampaikan Kronologi
Tangerang, Wartapembaruan.co.id — Pihak keluarga membantah pemberitaan yang menyebut adanya dugaan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) oleh oknum jaksa, sebagaimana narasi yang sebelumnya beredar di sejumlah media. Bantahan tersebut disampaikan langsung oleh perempuan berinisial C, yang merupakan pihak terkait dalam perkara rumah tangga yang kini tengah berproses secara hukum.
Dalam keterangannya kepada media, C menyampaikan apresiasi kepada TV One dan media lain atas pemberian hak jawab. Ia menegaskan bahwa pemberitaan sebelumnya dinilai tidak utuh karena tidak mengungkap akar persoalan yang merupakan konflik rumah tangga pribadinya dengan suaminya, Alpriado Osmond, yang saat ini dalam proses perceraian.
Menurut C, peristiwa yang kemudian berkembang menjadi laporan dugaan penganiayaan terhadap ART bernama Yuni Asih bermula dari persoalan rumah tangga yang telah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir. Ia mengungkapkan bahwa pada tahun 2023, dirinya dan suaminya pernah bercerai di Pengadilan Negeri Tangerang akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) fisik dan psikis, serta masalah penelantaran nafkah.
C juga menyebut bahwa mantan suaminya pernah diputus bersalah dalam perkara KDRT dan dijatuhi hukuman pidana penjara tiga bulan dengan masa percobaan enam bulan. Namun, ia memilih berdamai dan rujuk kembali dengan harapan terjadi perubahan sikap, yang menurutnya tidak terwujud.
Kronologi Kejadian di Sekolah
Terkait insiden yang terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025, C menjelaskan bahwa ia bersama abang kandungnya yang berprofesi sebagai jaksa dan adik iparnya yang berprofesi sebagai pendeta, datang ke sekolah anaknya sekitar pukul 09.45 WIB untuk menjemput anaknya pulang.
Namun, setibanya di lokasi, anak tersebut sudah berada di dalam mobil bersama ART Yuni Asih. C menyatakan bahwa saat itu ia dilarang mengambil anaknya oleh ART, meskipun secara hukum ia adalah ibu kandung.
“Di lokasi kejadian hanya ada lima orang, yaitu saya, abang kandung saya, adik ipar saya, anak saya, dan ART,” ujarnya.
Ia membantah adanya pemukulan terhadap ART tersebut. Menurutnya, yang terjadi adalah situasi tarik-menarik yang tidak terhindarkan saat dirinya berusaha mengambil anaknya. C juga menegaskan bahwa ketika mereka meninggalkan lokasi, tidak terlihat adanya darah atau luka pada mulut ART sebagaimana yang diberitakan.
Bantahan Tuduhan dan Dugaan Kriminalisasi
C menyayangkan adanya laporan polisi yang dibuat oleh suaminya terhadap dirinya, abang kandung, dan adik iparnya atas dugaan tindak pidana yang disebut tidak pernah mereka lakukan. Ia menilai laporan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi yang berulang, mengingat pola serupa pernah terjadi pada proses perceraian sebelumnya.
Selain itu, C juga mempertanyakan keberadaan saksi bernama Hisar Sihotang yang tercantum dalam laporan polisi, karena menurutnya tidak berada di lokasi kejadian. Ia mengaku tidak mengenal sosok tersebut.
Permohonan kepada Media
Dalam pernyataannya, C meminta agar media bersikap proporsional dan melakukan konfirmasi menyeluruh sebelum mempublikasikan informasi, khususnya yang berpotensi mencemarkan nama baik pihak-pihak tertentu.
“Saya berharap nama baik abang kandung dan adik ipar saya dapat dipulihkan. Mereka hadir semata-mata untuk mendampingi saya sebagai keluarga,” ujarnya.
C menegaskan bahwa fokus utamanya saat ini adalah menyelesaikan proses perceraian dan melindungi anaknya. Proses hukum tersebut kini ditangani oleh kuasa hukumnya, Rendi Rumapea dan tim.
Ia juga mengajak media dan masyarakat untuk melihat perkara ini secara objektif serta tidak memanfaatkan konflik rumah tangga sebagai komoditas yang dapat merugikan perempuan dan anak.

