BREAKING NEWS
 

LPKNI Bongkar Dugaan Pelanggaran Berat di Cagar Budaya Muarajambi: Industri Masuk Zona Terlarang


Muaro Jambi, Wartapembaruan.co.id
— LPKNI melaporkan dugaan pelanggaran serius di Kawasan Cagar Budaya Nasional Muarajambi. Sejumlah aktivitas industri disebut masuk ke zona perlindungan, merusak lanskap situs purbakala, dan berpotensi menabrak aturan konservasi, Jum'at 05/12/25.

Dalam laporannya, LPKNI menyoroti dugaan perusahaan beroperasi tanpa izin lengkap, tidak membayar pajak sesuai ketentuan, hingga adanya indikasi praktik koordinasi ilegal untuk meloloskan perizinan. Lebih jauh, ditemukan operasi TUKS batubara, alat berat, truk, jetty, kapal besar, dan tongkang yang bergerak di area penyangga cagar budaya.

Temuan paling mencolok: sebuah candi dipagari seng, dan di dalamnya terdapat aktivitas yang diduga terkait tambang batubara.

LPKNI menilai aktivitas tersebut memicu ancaman nyata: getaran yang merusak candi, erosi kanal kuno, degradasi ekosistem, hingga rusaknya nilai sejarah kawasan yang menjadi pusat peradaban Melayu Kuno.

Sejumlah tindakan diduga bertentangan dengan UU No. 11/2010, termasuk larangan merusak, mengubah fungsi ruang situs, hingga sanksi pidana 5 tahun dan denda miliaran rupiah.

Ketua Umum LPKNI, Kurniadi Hidayat, menegaskan kawasan ini adalah warisan dunia yang harus dilindungi.

 “Tidak boleh ada kepentingan industri yang mengorbankan jejak peradaban. Semua aktivitas yang melanggar harus dihentikan,” tegasnya.

LPKNI meminta audit perizinan menyeluruh, penindakan tegas, serta pengembalian fungsi kawasan sesuai aturan nasional dan standar internasional.

Tembusan laporan telah dikirim ke Presiden, UNESCO, ICOMOS, hingga Kapolri.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image